PONTIANAK – Sentimen negatif wabah virus corona telah membuat ekonomi global melambat. Para pekerja di berbagai sektor usaha dipastikan bakal kena getahnya. Mereka, terutama buruh, saat ini tengah diambang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suherman meyakini akan ada pekerja yang kena PHK, imbas dari melemahnya perekonomian tersebab wabah covid-19. “Pasti ada (PHK). Kami lagi identifikasi, melalui DPC federasi buruh dan pihak perusahaan,” ungkap dia, Rabu (25/3).
Menurutnya, situasi yang berkembang belakangan ini, dengan banyaknya perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah didaerah masing-masing terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19 sebagai bagian dari social distancing, telah berdampak pada sebagian maupun seluruh buruh yang diliburkan atau tidak dipekerjakan untuk sementara. Hal ini menurutnya, berakibat pada pembayaran upah buruh yang
biasanya diterima seperti biasanya.
Oleh karenanya, kata Suherman KSBSI mengimbau kepada dewan pimpinan cabang (DPC) untuk melakukan dialog dengan managemen di perusahaan masing-masing mengenai fleksibilitas jam kerja, dan pengupahan ketika diliburkan. “Serta memastikan alat-alat penunjang kesehatan seperti masker, handsanitizers dan alat pengukur suhu tubuh untuk yang masih memberlakukan jam kerja,” jelas dia.
Pihaknya juga mengimbau DPC untuk memastikan pembayaran dan cara
pembayaran upahnya di perusahaan tempat anggotanya bekerja yang meliburkan buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta segera melaporkan perusahaan dimana
anggotanya bekerja yang mengeluarkan kebijakan meliburkan buruhnya tanpa membayarkan upah buruhnya sebagai akibat dari pencegahan dan penanggulangan
Covid-19 yang sedang mewabah sekarang ini.
Pihaknya juga akan mendata perusahaan yang meliburkan buruhnya tanpa membayarkan upahnya tersebut
kemudian data tersebut dapat diterima Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI untuk dapat ditindaklanjuti ke Kemenaker RI agar menjadi perhatian serius termasuk upaya-upaya penyelesaiannya
“DEN KSBSI juga telah membuka call center pengaduan,” pungkas dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Sumanjaya, tak memungkiri bila ada potensi PHK yang dilakukan oleh perusahaan, mengingat kondisi ekonomi yang tengah terpuruk. Untuk mengurangi potensi PHK itu, dia menilai perlu adanya insentif yang ditujukan bagi pengusaha, supaya roda usaha mereka dapat berjalan di tengah badai ekonomi akibat wabah covid-19.
“Insentif pengusaha selain keringanan pajak adalah juga fasilitasi dari pemerintah untuk kesejahteraan para pekerja mengingat dengan berhentinya operasional berbagai bentuk usaha pasti diikuti dengan turunnya berbagai tunjangan dan insentif bagi para karyawannya,” kata dia.
Pihak pengusaha, tambah dia, juga berharap pemerintah memfasilitasi dan didorong untuk mempergunakan bahan baku dari hasil petani lokal dengan berbagai insentif. Misalnya saja subsidi pembelian bahan baku sehingga bahan baku bisa didapatkan dengan harga yang efesien dan petaninya juga mendapatkan harga yang baik. (sti)