PONTIANAK—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mengeluarkan kebijakan memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).
Kemudahan yang disuarakan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Jokowi saat baru-baru ini di Jakarta.
Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
Menanggapi penyertaan Presiden RI, Jokowi anggota Komisi III membidangi Perbankan dan Keuangan, Ustadz Miftah berharap seluruh terdampak Corona di Kalbar dan mengalami pelemahan ekonomi dari segi pendapatan juga harus diberikan keringanan.
”Misalnya Debitur perumahan tipe-36 atau 45. Pastilah pendapatan mereka berdampak juga, khususnya pekerja sektor swasta. Ini harusnya diberikan keringanan. COVID-19 benar-benar memukul pendapatan mereka,” katanya, Jumat(27/5) di Pontianak.
Politisi PPP Kalbar ini meminta perbankan, leasing atau komponen lembaga keuangan lainnya memahami pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Pernyataan presiden jelas tak hanya bersifat umum atau hanya ditentukan ke masyarakat tertentu atau kelompok tertentu.
Komisi III DPRD Kalbar meminta OJK mempertegas kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya semacam Keppres. Ini agar menjadi payung hokum bagi leasing, perbankan dan debt collector ikut berempati dengan tidak melakukan penagihan atau penarikan selama 1 tahun.(den)