PONTIANAK – Tidak semua debitur bakal mendapat stimulus ekonomi dari kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana yang tertuang dalam POJK No 11/POJK.03/2020. Hanya debitur yang terdampak imbas negatif dari penanganan virus corona dengan kriteria-kriteria tertentu yang akan mendapatkan keringanan kredit tersebut. Bagi debitur yang masih memiliki kemampuan, wajib menjalankan kewajibannya membayar angsuran sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Moch Riezky F Purnomo, kemarin.
Pihaknya meminta masyarakat memahami bahwa tidak mungkin semua debitur dapat diberikan keringanan. Apalagi kredit yang diberikan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK), baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, kepada para debitur, berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan. Akan sangat berisiko bila dana yang masyarakat percayakan kepada IJK itu tidak bisa dikembalikan lantaran cicilan kredit tidak dibayarkan oleh debitur.
“Apabila IJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat, maka kepercayaan masyarakat terhadap IJK akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi,” jelas dia.
Sebagaimana yang diketahui, kebijakan stimulus sebagaimana dalam POJK tersebut antara lain yakni, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar, serta restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Lebih jauh Riezky menjelaskan, terdapat beberapa pilihan dari kebijakan restrukturisasi kredit tersebut, yang nantinya akan disepakati antara pihak bank dengan debitur. Restrukturisasi kredit tersebut antara lain melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, serta konversi kredit/pembiayaan menjadi modal. “
“Bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi,” jelas dia. (sti)