30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Hilangnya Pendapatan Negara di Lumbung Sawit

Tidak bisa dipungkiri, sawit menjadi salah satu komoditas paling populer dibandingkan dengan komoditas pertanian lain di negeri ini. Tingginya produksi berhasil menempatkan Indonesia sebagai negara pengekspor sawit terbesar di dunia. Lantas, bagaimana dengan perkebunan sawit di Kalimantan Barat? 

ARIEF NUGROHO, Pontianak 

KEBERADAAN perkebunan sawit di Kalbar dimulai sejak 1980-an melalui PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII. Sejak itu, perkebunan sawit di daerah ini tumbuh semakin pesat. Dari yang sebelumnya 466,9 ribu hektare di tahun 2006, menjadi 1,8 juta hektare pada tahun 2019.  Luasan itu menjadikan Kalbar sebagai lumbung sawit terbesar ketiga di Indonesia.

Sayangnya, sektor perkebunan sawit masih belum banyak memberikan kontribusi bagi daerah, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar. Alih-alih mendapat untung, petani sawit swadaya di Kalbar justru tersandung berbagai masalah, seperti legalitas lahan, rendahnya produktivitas, anjloknya harga jual, hingga tumpang tindih perkebunan dengan kawasan hutan. Kondisi ini membuat situasi tata kelola perkebunan sawit semakin pelik.

RISET: Tim riset melakukan analisis peta tutupan hutan dengan kondisi perkebunan perkebunan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat setidaknya ada 3,3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia terindikasi berada di kawasan hutan. Sekitar 2,6 juta hektare di antaranya tanpa melewati proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

Sementara, berdasarkan data peta tumpang tindih perizinan perkebunan sawit dan kawasan hutan SK.733/MENHUT-II/2014, di Provinsi Kalbar setidaknya ada 727.397 hektare yang berada dalam kawasan hutan. Seluas 489.101 hektare di antaranya berada di kawasan hutan produksi (HP).

Belum lama ini, Pontianak Post bersama Yayasan Akar Kalimantan melakukan riset beberapa konsesi perkebunan sawit yang terindikasi berada di wilayah hutan produksi di Kabupaten Sambas, Kalbar.

Riset ini menggunakan beberapa metodologi, salah satunya dengan analisis peta. Di sini, tim melakukan identifikasi besarnya luasan hutan yang hilang, menganalisis tutupan hutan sebelum dilakukan pembukaan lahan dan menghitung laju deforestasi yang diakibatkan pembukaan lahan.

Dengan menempuh jarak sekitar 200 kilometer dari Kota Pontianak, kami tiba di Dusun Cempaka, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Saat itu matahari mulai condong ke barat. Amat, seorang warga Dusun Cempaka mengantar kami menuju lokasi. Dalam perjalanan, kami melintasi jalan tanah yang dibangun oleh perusahaan.

“Ini jalan perusahaan,” katanya membuka cerita. Ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang bercokol di desanya, termasuk perkebunan sawit swadaya milik masyarakat.

Ia menyebutkan, sebelum ada perkebunan sawit, daerah tersebut merupakan kawasan hutan. Hanya saja, ia tidak mengetahui secara pasti status kawasan hutan itu.

“Di sini dulunya memang hutan. Begitu sawit masuk, mereka mulai membersihkan. Pohon-pohon ditebang. Bahkan ada banyak sawmill di sini,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan UMKM Berbasis Sawit

Begitu tiba di lokasi, dua dari tim riset langsung membuka peta, mencocokkan titik koordinat dengan peta tutupan lahan yang dikeluarkan KLHK. Sebagian lagi bertugas memantau dari udara menggunakan pesawat nirawak (drone).

“Berdasarkan peta dan titik koordinat, ada keseuaian dengan peta tutupan lahan. Sebagian perkebunan sawit ini berada di kawasan hutan produksi (HP),” ujar Indra, Project Coordinator Yayasan Akar Kalimantan.

Menurut Indra, dari kajian Yayasan Akar Kalimantan, setidaknya ada 45 izin perkebunan sawit di Kabupaten Sambas. Sebanyak 15 izin di antaranya berada di kawasan hutan produksi (HP). “Dari hasil overlay peta kawasan, ada 15 perusahaan berada di kawasan HP,” kata dia.

Data itu menunjukkan masalah konsesi sawit di Kalbar masih belum ada penyelesaian sampai sekarang. Perkebunan sawit yang izinnya berada dalam kawasan hutan juga telah banyak melakukan pembukaan lahan. Selain permasalahan konsesi tersebut, masih ada setumpuk persoalan lain yang juga membelit perkebunan sawit. Mulai dari konflik dengan masyarakat, perambahan lahan, sampai dengan tidak adanya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

“Artinya, di sini ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Karena harusnya izin perkebunan sawit itu diberikan di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan,” katanya.

Jadi, tanpa disadari ada potensi kerugian atau kehilangan pendapatan negara yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Harusnya mereka mengurus IPK dan membayar PSDH dan DR sebelum melakukan pembukaan lahan. Faktanya, masih banyak perusahaan sawit tidak memiliki IPK. yang menjadi dasar untuk memperhitungkan PSDH dan DR,” jelasnya.

Dikatakan Indra, kerugian negara yang bersumber dari PSDH dan DR yang tidak terbayarkan mencapai miliaran rupiah. Ia mencontohkan kasus hilangnya tutupan lahan pada salah satu konsesi perkebunan sawit di Kalbar, yang tumpang tindih dengan kawasan HP sekitar 8.822 hektare.

Berdasarkan hasil analisis data spatial, terjadi perubahan tutupan lahan sejak izin perkebunan sawit itu dikeluarkan. Sepanjang 2009–2019, kawasan hutan tipe vegetasi hutan rawa sekunder yang berubah menjadi nonhutan mencapai seluas 3.363 hektare.

Yayasan AKAR Kalimantan memperkirakan, dengan hilangnya tegakan seluas 3.363 hektare tersebut, seharusnya perusahaan memberikan kontribusi Rp.31.719.960.000,- dan US$ 1.145.443,00.

“Itu angka dugaan kerugian negara yang diakibatkan tidak terbayarkannya PSDH dan DR, karena perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki IPK. Ini baru satu perusahaan. Sementara di Kabupaten Sambas ada 15 perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan,” jelasnya.

Selain dari PSDH dan DR yang tidak terbayarkan, potensi hilangnya pendapatan negara juga bersumber dari izin Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak

Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat, potensi kehilangan pendapatan negara dari proses pemberian izin HGU perkebunan sawit mencapai Rp660 miliar pada tahun 2019-2020.

“Riau dan Kalbar termasuk dua provinsi yang merugi. Untuk Kalbar, potensi PNBP yang hilang mencapai Rp 660 miliar di tahun 2019-2020,” ungkap Trias Fetra dalam Workshop Evaluasi Riset Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh SISJ, Opal dan Cifor, Selasa (4/5).

Menurut Fetra, setidaknya ada 135 perusahaan perkebunan sawit yang terindikasi belum memiliki HGU dengan total lahan seluas 1.373 hektare. Ada beberapa penyebab hilangnya potensi PNBP, di antaranya data sawit tidak kredibel, perkebunan sawit swasta melebihi area konsesi, sebagian pabrik kelapa sawit tidak menyetor bea pengurusan HGU dan perkebunan sudah dikelola sebelum mendapatkan HGU.

“Dari 22,8 juta hektare luas izin sawit yang tercatat di Indonesia, baru 35 persen yang sedang berproses dan sudah memiliki HGU,” terangnya. Sementara jika dilihat dari potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), kata Fetra, nilainya mencapai Rp76,04 miliar per tahun.  Tarif PBB per hektare rata-rata Rp 17.036. Meski potensi pajak yang besar, penerimaan daerah belum optimal karena lemahnya kepatuhan wajib pajak (WP).

Kajian Madani Berkelanjutan juga menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak yang semula 70,6 persen di tahun 2011 menjadi 46,3 persen di tahun 2015. Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan belum optimalnya jumlah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, data izin perkebunan (IUP dan HGU), laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta perkembangan juga masih belum optimal.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan pihak-pihak yang tidak membayar pajak PSDH DR, khususnya untuk pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan, setidaknya ada 18 izin perkebunan sawit di Kalbar yang sudah memperoleh pelepasan kawasan dari hutan produksi konversi menjadi areal perkebunan sawit,  “Tentu itu harus bayar, karena sudah ada izinnya,” kata dia.

Menurut Adi Yani, hingga kini, pihaknya masih melakukan pendataan kawasan hutan mana yang sudah dilepaskan dan mana yang belum.  “Nah, itu berkenaan dengan tim terpadu, pendelegasian areal hutan dan nonhutan. Ada kawasan hutan yang dijadikan APL, ada APL dijadikan kawasan hutan. Ini yang menjadi palemik dalam tata ruang,” jelas dia.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang menunggak pajak. “Ternyata ada yang sudah lama menunggak, bahkan ada yang 10 tahun,” katanya. (*)

Tidak bisa dipungkiri, sawit menjadi salah satu komoditas paling populer dibandingkan dengan komoditas pertanian lain di negeri ini. Tingginya produksi berhasil menempatkan Indonesia sebagai negara pengekspor sawit terbesar di dunia. Lantas, bagaimana dengan perkebunan sawit di Kalimantan Barat? 

ARIEF NUGROHO, Pontianak 

KEBERADAAN perkebunan sawit di Kalbar dimulai sejak 1980-an melalui PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII. Sejak itu, perkebunan sawit di daerah ini tumbuh semakin pesat. Dari yang sebelumnya 466,9 ribu hektare di tahun 2006, menjadi 1,8 juta hektare pada tahun 2019.  Luasan itu menjadikan Kalbar sebagai lumbung sawit terbesar ketiga di Indonesia.

Sayangnya, sektor perkebunan sawit masih belum banyak memberikan kontribusi bagi daerah, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar. Alih-alih mendapat untung, petani sawit swadaya di Kalbar justru tersandung berbagai masalah, seperti legalitas lahan, rendahnya produktivitas, anjloknya harga jual, hingga tumpang tindih perkebunan dengan kawasan hutan. Kondisi ini membuat situasi tata kelola perkebunan sawit semakin pelik.

RISET: Tim riset melakukan analisis peta tutupan hutan dengan kondisi perkebunan perkebunan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat setidaknya ada 3,3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia terindikasi berada di kawasan hutan. Sekitar 2,6 juta hektare di antaranya tanpa melewati proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

Sementara, berdasarkan data peta tumpang tindih perizinan perkebunan sawit dan kawasan hutan SK.733/MENHUT-II/2014, di Provinsi Kalbar setidaknya ada 727.397 hektare yang berada dalam kawasan hutan. Seluas 489.101 hektare di antaranya berada di kawasan hutan produksi (HP).

Belum lama ini, Pontianak Post bersama Yayasan Akar Kalimantan melakukan riset beberapa konsesi perkebunan sawit yang terindikasi berada di wilayah hutan produksi di Kabupaten Sambas, Kalbar.

Riset ini menggunakan beberapa metodologi, salah satunya dengan analisis peta. Di sini, tim melakukan identifikasi besarnya luasan hutan yang hilang, menganalisis tutupan hutan sebelum dilakukan pembukaan lahan dan menghitung laju deforestasi yang diakibatkan pembukaan lahan.

Dengan menempuh jarak sekitar 200 kilometer dari Kota Pontianak, kami tiba di Dusun Cempaka, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Saat itu matahari mulai condong ke barat. Amat, seorang warga Dusun Cempaka mengantar kami menuju lokasi. Dalam perjalanan, kami melintasi jalan tanah yang dibangun oleh perusahaan.

“Ini jalan perusahaan,” katanya membuka cerita. Ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang bercokol di desanya, termasuk perkebunan sawit swadaya milik masyarakat.

Ia menyebutkan, sebelum ada perkebunan sawit, daerah tersebut merupakan kawasan hutan. Hanya saja, ia tidak mengetahui secara pasti status kawasan hutan itu.

“Di sini dulunya memang hutan. Begitu sawit masuk, mereka mulai membersihkan. Pohon-pohon ditebang. Bahkan ada banyak sawmill di sini,” katanya.

Baca Juga :  Petani Kalbar Khawatirkan Harga TBS Sawit Tertekan

Begitu tiba di lokasi, dua dari tim riset langsung membuka peta, mencocokkan titik koordinat dengan peta tutupan lahan yang dikeluarkan KLHK. Sebagian lagi bertugas memantau dari udara menggunakan pesawat nirawak (drone).

“Berdasarkan peta dan titik koordinat, ada keseuaian dengan peta tutupan lahan. Sebagian perkebunan sawit ini berada di kawasan hutan produksi (HP),” ujar Indra, Project Coordinator Yayasan Akar Kalimantan.

Menurut Indra, dari kajian Yayasan Akar Kalimantan, setidaknya ada 45 izin perkebunan sawit di Kabupaten Sambas. Sebanyak 15 izin di antaranya berada di kawasan hutan produksi (HP). “Dari hasil overlay peta kawasan, ada 15 perusahaan berada di kawasan HP,” kata dia.

Data itu menunjukkan masalah konsesi sawit di Kalbar masih belum ada penyelesaian sampai sekarang. Perkebunan sawit yang izinnya berada dalam kawasan hutan juga telah banyak melakukan pembukaan lahan. Selain permasalahan konsesi tersebut, masih ada setumpuk persoalan lain yang juga membelit perkebunan sawit. Mulai dari konflik dengan masyarakat, perambahan lahan, sampai dengan tidak adanya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

“Artinya, di sini ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Karena harusnya izin perkebunan sawit itu diberikan di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan,” katanya.

Jadi, tanpa disadari ada potensi kerugian atau kehilangan pendapatan negara yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Harusnya mereka mengurus IPK dan membayar PSDH dan DR sebelum melakukan pembukaan lahan. Faktanya, masih banyak perusahaan sawit tidak memiliki IPK. yang menjadi dasar untuk memperhitungkan PSDH dan DR,” jelasnya.

Dikatakan Indra, kerugian negara yang bersumber dari PSDH dan DR yang tidak terbayarkan mencapai miliaran rupiah. Ia mencontohkan kasus hilangnya tutupan lahan pada salah satu konsesi perkebunan sawit di Kalbar, yang tumpang tindih dengan kawasan HP sekitar 8.822 hektare.

Berdasarkan hasil analisis data spatial, terjadi perubahan tutupan lahan sejak izin perkebunan sawit itu dikeluarkan. Sepanjang 2009–2019, kawasan hutan tipe vegetasi hutan rawa sekunder yang berubah menjadi nonhutan mencapai seluas 3.363 hektare.

Yayasan AKAR Kalimantan memperkirakan, dengan hilangnya tegakan seluas 3.363 hektare tersebut, seharusnya perusahaan memberikan kontribusi Rp.31.719.960.000,- dan US$ 1.145.443,00.

“Itu angka dugaan kerugian negara yang diakibatkan tidak terbayarkannya PSDH dan DR, karena perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki IPK. Ini baru satu perusahaan. Sementara di Kabupaten Sambas ada 15 perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan,” jelasnya.

Selain dari PSDH dan DR yang tidak terbayarkan, potensi hilangnya pendapatan negara juga bersumber dari izin Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Wajib Fasilitasi STD-B

Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat, potensi kehilangan pendapatan negara dari proses pemberian izin HGU perkebunan sawit mencapai Rp660 miliar pada tahun 2019-2020.

“Riau dan Kalbar termasuk dua provinsi yang merugi. Untuk Kalbar, potensi PNBP yang hilang mencapai Rp 660 miliar di tahun 2019-2020,” ungkap Trias Fetra dalam Workshop Evaluasi Riset Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh SISJ, Opal dan Cifor, Selasa (4/5).

Menurut Fetra, setidaknya ada 135 perusahaan perkebunan sawit yang terindikasi belum memiliki HGU dengan total lahan seluas 1.373 hektare. Ada beberapa penyebab hilangnya potensi PNBP, di antaranya data sawit tidak kredibel, perkebunan sawit swasta melebihi area konsesi, sebagian pabrik kelapa sawit tidak menyetor bea pengurusan HGU dan perkebunan sudah dikelola sebelum mendapatkan HGU.

“Dari 22,8 juta hektare luas izin sawit yang tercatat di Indonesia, baru 35 persen yang sedang berproses dan sudah memiliki HGU,” terangnya. Sementara jika dilihat dari potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), kata Fetra, nilainya mencapai Rp76,04 miliar per tahun.  Tarif PBB per hektare rata-rata Rp 17.036. Meski potensi pajak yang besar, penerimaan daerah belum optimal karena lemahnya kepatuhan wajib pajak (WP).

Kajian Madani Berkelanjutan juga menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak yang semula 70,6 persen di tahun 2011 menjadi 46,3 persen di tahun 2015. Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan belum optimalnya jumlah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, data izin perkebunan (IUP dan HGU), laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta perkembangan juga masih belum optimal.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan pihak-pihak yang tidak membayar pajak PSDH DR, khususnya untuk pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan, setidaknya ada 18 izin perkebunan sawit di Kalbar yang sudah memperoleh pelepasan kawasan dari hutan produksi konversi menjadi areal perkebunan sawit,  “Tentu itu harus bayar, karena sudah ada izinnya,” kata dia.

Menurut Adi Yani, hingga kini, pihaknya masih melakukan pendataan kawasan hutan mana yang sudah dilepaskan dan mana yang belum.  “Nah, itu berkenaan dengan tim terpadu, pendelegasian areal hutan dan nonhutan. Ada kawasan hutan yang dijadikan APL, ada APL dijadikan kawasan hutan. Ini yang menjadi palemik dalam tata ruang,” jelas dia.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang menunggak pajak. “Ternyata ada yang sudah lama menunggak, bahkan ada yang 10 tahun,” katanya. (*)

Most Read

Artikel Terbaru