
Pontianak Post – Kebebasan pers yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Perjuangan panjang dunia jurnalistik dimulai dari masa pembatasan ketat hingga memasuki era reformasi yang membuka ruang lebih luas bagi media massa.
Saat ini, pers tidak hanya hadir melalui surat kabar dan televisi, tetapi juga berkembang ke platform digital yang menjangkau masyarakat secara cepat dan luas.
Pers pada Masa Awal Kemerdekaan
Alumnus Sejarah Universitas Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Aristono Edi Kiswantoro menjelaskan, sejak awal kemerdekaan, pers memiliki peran strategis sebagai alat perjuangan dan penyampai aspirasi rakyat. Media massa menjadi sarana penting untuk membangun semangat nasionalisme serta menjaga persatuan bangsa.
Namun dalam praktiknya, kebebasan pers pada setiap era pemerintahan mengalami dinamika berbeda sesuai situasi politik saat itu.
Baca Juga: Dari Wartawan ke Bos Teknologi Global: Ardarini Tembus Batas, Bawa Perusahaan Go Internasional
Masa Soekarno: Bebas tetapi Terbatas
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pers masih diberi ruang bergerak, tetapi tetap berada dalam pengawasan negara.
“Kebijakan media saat itu lebih diarahkan untuk mendukung stabilitas nasional dan agenda pemerintahan. Kritik terhadap penguasa belum sepenuhnya berkembang seperti di negara demokrasi modern,” jelas Aris yang sedang menempuh pendidikan S2 di UNY ini.
Masa Orde Baru: Pers dalam Bayang-Bayang Sensor
Ketika pemerintahan Soeharto berkuasa, kebebasan pers menghadapi tekanan besar. Media massa berada di bawah pengawasan ketat Departemen Penerangan.
Penerbitan media dapat dibredel atau dicabut izinnya jika dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Banyak wartawan dan media mengalami tekanan sehingga ruang kritik menjadi sempit.



