
PONTIANAK POST — Masyarakat dapat melakukan cek bansos 2026 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos untuk mengetahui data penerima bantuan sekaligus posisi desil kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem tersebut menggunakan NIK 16 digit sebagai salah satu data pencarian. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Cara Cek Desil
Pengecekan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul di layar.
- Pastikan NIK dan kode telah dimasukkan dengan benar.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian apabila data ditemukan.
Masyarakat perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan. Kesalahan memasukkan data dapat membuat hasil pencarian tidak muncul. Berikut linknya:
https://cekbansos.kemensos.go.id/hasil-nik
Data Bansos Mengacu DTSEN
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. BPS menyatakan DTSEN digunakan untuk membantu kebijakan dan program pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Dalam konteks bantuan sosial, BPS menyebut sejumlah intervensi sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), telah mengacu pada DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Pemutakhiran data dan pengecekan lapangan juga terus dilakukan karena kondisi kesejahteraan masyarakat dapat berubah.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran.
BPS juga menegaskan bahwa desil bukan daftar penerima bantuan sosial. Desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan yang dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar penentuan sasaran atau prioritas program sesuai ketentuan masing-masing.

