MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia, dokter adalah seorang lulusan pendidikan kedokteran yang ahli di dalam hal penyakit dan pengobatan. Di Hari Dokter Nasional yang diperingati pada hari ini, 24 Oktober, perlu kiranya menelaah profesi yang satu ini.
Sebelum mengetahui mengenai macam profesi dokter, baiknya diketahui terlebih dahulu terkait pengertian dokter. Dilansir dari situs gramedia.com, dokter adalah orang yang ahli di dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, pengertian dokter tidak hanya sebatas itu.
Dokter adalah orang yang memiliki izin dan kewenangan yang semestinya untuk melakukan pelayanan di bidang kesehatan. Sementara beberapa pengertian dokter dari sejumlah pakar, dapat disimpulkan bahwa profesi dokter adalah seseorang yang bekerja di bidang tenaga kesehatan. Mereka akan menjadi tempat pertama para pasien untuk menyelesaikan masalah kesehatan.
Hal tersebut dilakukan seorang dokter tanpa memandang apapun. Baik golongan usia, jenis penyakit, jenis kelami, dan lain sebagainya. Dengan menggunakan prinsip yang efisien dan efektif, serta menjunjung tinggi tanggung jawab dalam etika dan moral, hukum, dan tanggung jawab profesional. Layanan yang diselenggarakan merupakan sebatas kompetensi dasar dari bidang kedokteran yang diperoleh selama menempuh pendidikan dokter.
Dokter adalah profesi yang sangat penting, tetapi juga berisiko. Ada beberapa kewajiban dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan. Di antaranya memberikan pelayanan medis, yang sesuai dengan standar di profesi dan standar di prosedur operasional, hingga kebutuhan medis pasien; merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang memiliki kemampuan atau keahlian yang dirasa lebih baik, apabila tidak bisa melakukan sebuah pengobatan atau pemeriksaan; menjaga semua rahasia yang diketahuinya mengenai pasien, bahkan, setelah pasien meninggal dunia; melakukan pertolongan darurat yang didasari dengan perikemanusiaan, kecuali jika ia yakin akan ada orang lain yang bertugas serta mampu melakukan hal tersebut; serta menambah ilmu pengetahuan, dan mengikuti perkembangan di bidang ilmu kedokteran.
Seorang dokter yang profesional di dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dengan hati, dikenal dengan sebuah konsep yang bernama The Five Stars Doctor.
Di dalam konsep tersebut, setiap dokter diharapkan memiliki lima peran yakni menyediakan pelayanan kesehatan atau care provider, memastikan bahwa seorang pasien dapat menerima layanan kuratif, promotive, rehabilitative secara integratif dan sesuai standar tinggi yang dimiliki, serta secara preventif; pengambilan keputusan atau decision maker; komunikator yang baik atau communicator; memimpin masyarakat atau community leader; serta mengelola manajemen atau manajer.
Seorang dokter harus memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh para pasiennya.
Oleh karena itu, pasien juga harus menyesuaikan pelayanan dengan dokter sesuatu spesialisasi dari keahliannya. Berbagai macam profesi kedokteran yakni Dokter Spesialis Anak (Sp. A), Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP), Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Dokter Spesialis Kandungan dan Ginekologi (Sp.OG), Dokter Spesialis Bedah (Sp.B), Dokter Spesialis Mata (Sp.M), Dokter Spesialis Paru (Sp.P), Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK), Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (Sp.KJ), Dokter Spesialis Bedah Mulut (Sp.BM), Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher, Dokter Spesialis Saraf atau Neurolog (Sp.S), Dokter Spesialis Anestesi (Sp.An), Dokter Spesialis Andrologi (Sp.And), Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler (Sp.BTKV), Dokter Spesialis Bedah Plastik (Sp.BP), Dokter Spesialis Kedaruratan Medik (Sp.EM), Dokter Spesialis Kedokteran Forensik (Sp.F), Dokter Spesialis Farmakologi Klinik (Sp.FK), Dokter Spesialis Konservasi Gigi (Sp.KG), Dokter Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Sp.KGA), Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir (Sp.KN), Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (Sp.KO), Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK), Dokter Spesialis Orthodonti (Sp.Ort), Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok), Dokter Spesialis Onkologi Radiasi (Sp.Onk.Rad), Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (Sp.OT), Dokter Spesialis Periodonsia (jaringan gusi dan penyangga gigi) (dokter gigi) (Sp.Perio), Dokter Spesialis Patologi Anatomi (Sp.PA), Dokter Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK), Dokter Spesialis Penyakit Mulut (Sp.PM), Dokter Spesilis Prosthodonsia (pembuatan protesa atau gigi palsu) (dokter gigi) (Sp.Pros), Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad), Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.RM), dan Dokter Spesialis Urologi (Sp.U). (ote)
Editor : Miftahul Khair