PONTIANAK POST - Upaya penyelundupan pangan hewani kembali terbongkar di perbatasan Kalimantan Barat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menahan sekitar satu ton daging kerbau ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.
Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Barantin Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sebanyak 51 boks daging kerbau beku ditemukan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama tim patroli gabungan pada 24 Desember 2025. Seluruh barang ditinggalkan pemiliknya di jalur tikus perbatasan, tanpa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Karena masuk tanpa dokumen karantina resmi, daging tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan hewan dan keamanan pangan nasional.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menegaskan, setiap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina akan ditindak tegas sesuai ketentuan. Tindakan yang dapat dikenakan meliputi penahanan, penolakan pemasukan, hingga pemusnahan.
“Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi masuknya penyakit hewan berbahaya serta menjaga biosekuriti nasional,” tegas Sahat, Rabu (14/1).
Selama pelaksanaan Operasi Nataru pada 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, Barantin mencatat lebih dari 100 kasus penahanan komoditas ilegal di berbagai pintu masuk dan keluar negara, mulai dari bandara, pelabuhan, kantor pos, hingga pos lintas batas negara.
Total komoditas yang ditahan selama operasi tersebut mencapai lebih dari 265 ton, serta 30.539 ekor hewan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi standar kesehatan karantina. Barantin menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan. (Agg)
Editor : Hanif