
PONTIANAK POST - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut berlaku mulai 15 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai 2026.
Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana mengatakan wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama program penghapusan denda berlangsung.
“Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2026 dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja,” kata Siti di Singkawang, Minggu (16/8).
Denda Tunggakan PBB Dihapus
Menurut Siti, kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak daerah.
Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 dalam rentang Tahun Pajak 1994 hingga 2026.
“Dengan dihapuskannya denda, diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa membayar akumulasi denda keterlambatan.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Elektronik
Bapenda Singkawang menyediakan kanal pembayaran elektronik melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah daerah.



