Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Singkawang Catat 179.371 Pemilih, Ada 1.697 Pemilih Baru dan 1.393 Data TMS

H
Penulis: Hari Kurniathama❯
Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Advertisement

PONTIANAK POST —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 179.371 orang dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026.

"Jadi, total pemilih kita 179.371," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam rapat pleno di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Umar menjelaskan, jumlah pemilih tersebut terdiri dari 50,36 persen laki-laki dan 49,64 persen perempuan.

"Jumlah pemilih ini terdiri dari 90.328 laki-laki atau 50,36 persen, dan 89.043 perempuan atau 49,64 persen," sebut dia.

Dibanding dengan data pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2026 yakni 179.067 orang, jumlah pemilih meningkat 0,17 persen.

Advertisement

Rekapitulasi PDPB triwulan III bersumber dari data Kemendagri, saran dan masukan Bawaslu Kota Singkawang serta tanggapan masyarakat. Adapun data pemilih yang dimutakhirkan, terdiri dari pemilih kategori tidak memenuhi syarat, pemilih baru, dan perbaikan data pemilih.

"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 1.697 pemilih baru, 1.393 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.085 perbaikan data pemilih. Data ini tersebar di 26 kelurahan dan 5 kecamatan. Dari 1.393 pemilih TMS, 46 orang bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang," ungkap Umar.

Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari kegiatan PDPB sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

"Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Singkawang melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Umar.

Umar juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan.

Advertisement

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkum Kalbar Lanjutkan Pemeriksaan Notaris, MPWN Segera Gelar Rapat Pleno Penentuan Putusan

Kanwil Kemenkum Kalbar Lanjutkan Pemeriksaan Notaris, MPWN Segera Gelar Rapat Pleno Penentuan Putusan

Kanwil Kemenkum Kalbar melanjutkan pemeriksaan notaris oleh MPWN sebagai bagian dari pengawasan profesi sesuai ketentuan hukum.

Rapat Pleno TPAKD Kalbar Fokus Perkuat Akses Keuangan dan Digitalisasi Daerah

Rapat Pleno TPAKD Kalbar Fokus Perkuat Akses Keuangan dan Digitalisasi Daerah

Rapat Pleno TPAKD Kalbar fokus memperkuat akses keuangan, digitalisasi layanan, dan dukungan UMKM daerah.

KPU Singkawang Verifikasi 11 Pemilih Berusia 100 Tahun ke Atas

KPU Singkawang Verifikasi 11 Pemilih Berusia 100 Tahun ke Atas

KPU Singkawang memverifikasi 15 data pemilih, termasuk 11 orang berusia 100 tahun ke atas, melalui pemutakhiran data berkelanjutan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer