PONTIANAK POST - Beredar surat edaran berisi tentang Pemerintah Desa Karya Jaya Bhakti, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, setelah dua orang warganya digigit anjing yang hasil uji laboratoriumnya dinyatakan positif rabies.
Penetapan KLB tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: 10.2.2.10/26/KJB/IV/2025 tertanggal 10 April 2025. Keputusan ini diambil menyusul surat dari Dinas Perkebunan dan Peternakan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan Pontianak yang mengonfirmasi hasil pengujian otak anjing penggigit menunjukkan hasil positif rabies.
Penetapan KLB ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 tentang penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa. Dengan status ini, diharapkan semua pihak dapat terlibat aktif dalam pengendalian rabies, termasuk masyarakat.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang tengah mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat rabies menyusul lonjakan kasus yang mencapai 128 hingga April 2025. Kecamatan Merakai tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, menandakan perlunya langkah luar biasa dalam penanganannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) terkait penetapan status tersebut. Hal ini mengingat penanganan rabies melibatkan dua sektor, yakni kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
“Penetapan status darurat rabies masih dalam tahap komunikasi dengan Distanbun, karena kami menangani pasien manusia yang tertular, sementara Distanbun fokus pada kesehatan hewan pembawa virus,” jelas Edy, Senin (14/4).
Langkah preventif telah mulai diintensifkan. Dinas Kesehatan saat ini menyimpan 500 vial vaksin rabies di gudang farmasi dan telah mengimbau seluruh puskesmas untuk melakukan pengecekan rutin terhadap stok vaksin. Selain itu, masyarakat diimbau agar mengandangkan sementara hewan peliharaan mereka serta waspada terhadap gejala rabies.
“Kami minta desa dan kecamatan turut menyosialisasikan bahaya rabies dan pentingnya pengendalian hewan peliharaan. Hewan yang menunjukkan gejala seperti air liur berlebihan, takut cahaya, dan ekor menurun harus segera dimusnahkan,” tegas Edy.
Dengan kondisi penyebaran rabies yang meluas, penetapan status darurat dinilai penting sebagai landasan hukum untuk mempercepat respons dan tindakan di lapangan.
“Sinergi lintas sektor dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pengendalian rabies. Kami minta semua pihak siaga,” pungkasnya. (nda)
Editor : Hanif