PONTIANAK POST – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis nyaris lolos sebelum akhirnya digagalkan aparat dan warga. Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menyita hampir 60 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai hingga puluhan miliar rupiah setelah sebuah mobil kurir menabrak pembatas jembatan dan dikepung ratusan warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Minggu (1/3) sore. Ratusan warga berkerumun menyaksikan penggeledahan sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Mobil tersebut sebelumnya melaju kencang hingga menabrak pembatas jembatan dan nyaris menghantam rumah warga. Kesal dengan kejadian itu, warga kemudian menahan kendaraan tersebut sebelum polisi tiba di lokasi.
Sementara itu, seorang pria yang diduga sebagai pengemudi mobil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WS (20), warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, di lokasi kejadian.
Kapolres Sintang, Sanny Handityo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari wilayah perbatasan Badau menuju Sintang. “Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai, yaitu Toyota Calya abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD,” ujar Sanny, Senin (2/3).
Saat hendak dihentikan, kendaraan tersebut justru melaju kencang hingga kehilangan kendali dan menabrak jembatan. Seorang pelaku melarikan diri ke arah hutan, sementara WS berhasil diamankan petugas di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga karung di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat tas ransel hijau berisi 57 paket sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh. Total berat bruto barang bukti mencapai 59.850 gram atau sekitar 59,85 kilogram.
Berdasarkan estimasi harga pasar sabu di Indonesia yang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp60 miliar hingga hampir Rp90 miliar. Kapolres menyebut jumlah tersebut tergolong sangat besar dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh delapan orang, maka sabu ini bisa membahayakan ratusan ribu jiwa,” katanya. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang haram tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 478.800 orang apabila berhasil diedarkan.
WS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan sawit. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang pejabat berbeda untuk menjaga integritas barang sitaan. (nda)
Editor : Miftahul Khair