Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp 3 miliar dari rekening yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyitaan ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka seluruhnya merupakan petinggi di yayasan tersebut.
PONTIANAK - Tim ACT-MRI Kalimantan Barat menggelar Aksi Operasi Pangan Murah (OPM) dengan membagikan paket pangan murah yang diperuntukan kepada masyarakat prasejahtera yang ada...
PONTIANAK - Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalbar berkolaborasi dengan Bank Kalbar menggelar program Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Perkembangan Kawasan Wisata Waterfront Pontianak. Program pemberdayaan...
PONTIANAK - Dalam rangka mendukung kebutuhan makan masyarakat pra sejahtera tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Kalimantan Barat membagikan paket makan gratis dari para...
PONTIANAKPOST.CO.ID - Silaturahmi antara Dinas Sosial Kota Pontianak, perwakilan tim SLRT, TKSK, PSM Kota Pontianak dan ACT (Aksi Cepat Tanggap) di lantai 2 Kantor...