Ahli waris didampingi kuasa hukum, memasang spanduk informasi di atas tanah seluas 7200 meter persegi, yang berisikan bahwa sembilan sertipikat milik Bambang Widjanarko telah dicabut.
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif merupakan salah satu syarat pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah. Aturan tersebut telah diimplementasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional per 1 Maret 2022.
PONTIANAK - Pelayanan pertanahan oleh ATR/BPN Kota Pontianak bakal semakin mudah setelah diluncurkannya aplikasi Perdana (Pelayanan Pertanahan Drive Thru Pontianak). Aplikasi yang baru diluncurkan...