Polisi akhirnya menetapkan pelaku pelemparan bom molotov di Rumah Dinas Bupati Ketapang, AR (45), sebagai tersangka. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang itu diancam dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang melemparkan bom molotov saat pelantikan pejabat eselon III di Rumah Dinas Bupati Ketapang, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/1) pagi. Oknum PNS berinisial AR (45) itu merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.