25.6 C
Pontianak
Tuesday, June 6, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

bom molotov

Pelaku Pelemparan Bom Molotov Dihukum Sepuluh Tahun Penjara

Polisi akhirnya menetapkan pelaku pelemparan bom molotov di Rumah Dinas Bupati Ketapang, AR (45), sebagai tersangka. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang itu diancam dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

Oknum PNS Lempar Bom Molotov, Minta Uang 1,6 Miliar Dikembalikan

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang melemparkan bom molotov saat pelantikan pejabat eselon III di Rumah Dinas Bupati Ketapang, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/1) pagi. Oknum PNS berinisial AR (45) itu merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img