Secara aturan, sejumlah bangunan di atas daerah aliran sungai (DAS) tidak dibenarkan. Hal tersebut karena dapat mengganggu sistem drainase dan hal-hal lainnya di lingkungan sekitar. Para pemilik diminta pengertiannya untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan penertiban tahap ketiga di Kawasan Gelora Khatulistiwa (GOR), Selasa (15/3) kemarin. Ada tujuh lokasi bangunan yang dibongkar menggunakan alat berat (ekskavator) dalam penertiban tahap akhir tersebut.