31 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

booster

Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Penguat

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan yang melarang warga berusia 18 tahun ke atas belum mendapat vaksin penguat (booster) atau vaksinasi ke-3 melakukan perjalanan dalam negeri.

Booster Jadi Syarat Perjalanan

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Hary Agung Tjahyadi mengatakan vaksinasi booster menjadi syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pemerintah Dorong Vaksinasi Booster, Persyaratan Mobilitas hingga Jemaah Haji

Dalam beberapa minggu terakhir terjadi kenaikan kasus konfirmasi harian di beberapa negara, termasuk di Indonesia yang mengalami sedikit kenaikan, yang utamanya disebabkan virus Omicron subvarian baru BA.4 and BA.5.

Kemenag Gelar Sejuta Vaksin Booster

PONTIANAK – Idulitri 1443 H/2022 M tidak lama lagi, sehingga diperkirakan mobilitas masyarakat untuk mudik ataupun pulang kampung cukup tinggi.

Belum Booster, Wajib Antigen-PCR Saat Mudik

emerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.  

Pemerintah Dorong Vaksinasi Booster Seiring Pelaksanaan Event Internasional

Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia. Vaksinasi terus diakselerasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya Covid-19 varian Omicron yang saat ini tengah menyebabkan mulai adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img