Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan yang melarang warga berusia 18 tahun ke atas belum mendapat vaksin penguat (booster) atau vaksinasi ke-3 melakukan perjalanan dalam negeri.
Dalam beberapa minggu terakhir terjadi kenaikan kasus konfirmasi harian di beberapa negara, termasuk di Indonesia yang mengalami sedikit kenaikan, yang utamanya disebabkan virus Omicron subvarian baru BA.4 and BA.5.
emerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Â
Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia. Vaksinasi terus diakselerasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya Covid-19 varian Omicron yang saat ini tengah menyebabkan mulai adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.