Bendahara Desa Malenggang berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis (2/3) menyampaikan bahwa BS telah menggunakan DD dan ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.