Empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia dipulangkan dari Shelter KJRI Kuching di Serawak. Keempat warga tersebut yakni Jumiati beserta anaknya yang berusia empat tahun asal Pontianak. Kemudian, Agustina bersama anaknya berusia satu bulan asal Sulawesi Selatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat memulangkan satu eks narapidana warga negara Malaysia yang sudah selesai menjalani masa hukuman selama 6 tahun 3 bulan di Lapas Klas IA Pontianak. Pemulangan eks narapidana itu dilakukan oleh Imigrasi Klas I TPI Pontianak dengan tenggat waktu seminggu.
Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan 151 orang warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air dalam program pemulangan khusus tahap ke-10, Rabu.