memiliki peran yang besar dalam peningkatan sumber daya manusia. Itu sebabnya, guru mesti memiliki kompetensi yang cukup. Apalagi, bila berkenaan upaya membentuk pendidikan karakter bagi peserta didik. Melalui pendidikan karakter, peserta didik diharapkan memiliki norma, nilai dan kaidah yang baik dari segi kemanusiaan, sosial dan keagamaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan, alokasi anggaran buat pembayaran honorer guru tidak tetap di sekolah menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional membahas tentang fungsi pendidikan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 (2003, p. 4) fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
guru kembali menjadi penting di tengah tantangan pasca pandemi Covid-19. Wendell Louis Willkie pengacara dan kandidat presiden Amerika (1940) mengatakan, education is the mother of leadership – pendidikan adalah induk dari kepemimpimpinan.
Penumbuhan karakter murid terutama berakhlak mulia sesuai yang dengan Profil Pelajar Pancasila sangatlah diperlukan. Hal tersebut merupakan pondasi awal murid dalam menjalani setiap proses kehidupan.