KETAPANG – Diduga melakukan penyerobotan lahan ulayat adat masyarakat adat Dusun Air Durian, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, PT. Cita Mineral Investindo (CMI), dihukum adat.
Dewan Adat Dayak (DAD) Landak dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Dayak di Kabupaten Landak menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Landak, Senin (24/1). Mereka menuntut Edy Mulyadi dan kawan-kawan ditangkap dan diproses secara hukum pidana maupun hukum adat.
Tak terima dituding sebagai penyebab kekisruhan antara VN dengan Provinsialat Kapusin Pontianak terkait skandal hubungan gelap antara Pastor EG dan seorang jemaat, Penanggungjawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFM Cap akan melakukan proses upacara hukum adat Capa Molot kepada orang yang menyebarkan fitnah tersebut.
SANGGAU-Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau bernomor 572 dan 573 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, masing-masing bagi Sub Suku Sami...