Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka PS resmi dihentikan penuntutannya oleh jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong. Hal tersebut didasarkan pada keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah hukum untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa, Ali Sabudin, dipastikan akan kandas.
Status Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Kepulauan Karimata yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang bersangkutan, saat ini dibebastugaskan. Hal tersebut diungkapkan Pelaksanatugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading.
PONTIANAK- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang buronan, Lili Susianti, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lili ditangkap di...
PONTIANAK – Polisi bekerja cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuat Axcelle Raditya Ramadan (8) meninggal. Hasil gelar perkara, ibu kandung korban,...
KENDAWANGAN - Siti Rohayah tergeletak tak berdaya di depan rumahnya di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan. Perempuan berusia 26 tahun ini dianiaya menggunakan parang oleh...
Kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh wanita antara lain berdampak pada kondisi fisik dan mental. KDRT juga mengakibatkan gangguan fungsi seksual bagi penderitanya....
PONTIANAK – Kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh wanita antara lain berdampak pada kondisi fisik dan mental. KDRT juga mengakibatkan gangguan fungsi seksual...