Kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas, yang menyeret Joni Isnaini Cs memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.Â
Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan melalui pendekatan preventif dan edukatif dengan melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang diharapkan dimasyarakat akan timbul dan tumbuh budaya Anti Korupsi.Â
Hingga bulan Februari 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memfasilitasi permohonan penghentian penuntutan sebanyak enam perkara melalui Restorative Justice (RJ)
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (7/2).
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, memastikan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada penyedia maupun Dinas Kesehatan Kalbar untuk melakukan reparasi enam unit mobil...