Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) kritis di Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
PT. Sinar Kalbar Raya (SKR), sebuah perusahaan pemegang hak kelola sektor kehutanan di Kalimantan Barat, menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penciutan izin kelola kawasan mereka.
Satu dari dua perusahaan tersebut yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Sedangkan satu perusahaan lainnya adalah PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
PONTIANAK - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melakukan penanaman perdana demplot pohon Tengkawang dan durian...
Tidak bisa dipungkiri, sawit menjadi salah satu komoditas paling populer dibandingkan dengan komoditas pertanian lain di negeri ini. Tingginya produksi berhasil menempatkan Indonesia sebagai...
PONTIANAK- Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pemodal alias cukong dalam aktivitas illegal logging  di Kawasan Hutan Dengan...