Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggerebek dua rumah di Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak. Dari rumah tersebut, polisi menyita arak yang telah dikemas serta alat yang digunakan untuk memproduksi arak.