Pemerintah telah memutuskan untuk menyelesaikan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023. Sehingga, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).