Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal di wilayah Jabodetabek.
Kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang nekat menyelundupkan pakaian bekas ke Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Bisnis pakaian bekas impor atau lelong kian di ujung tanduk. Negara sudah menyatakan “perang” terhadap bisnis ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.