BEBERAPA hari lalu Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak. Dari kasus itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Kota Pontianak. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan orang mucikari. Selain melibatkan anak dibawah umur, para pelaku juga mematok tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, untuk satu kali kencan.
PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat menggerebek sebuah hotel di Pontianak, yang diduga dijadikan...
PONTIANAK – Sejumlah anak dan tiga orang dewasa diamankan pihak kepolisian dari empat kamar sebuah hotel di Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa...
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan prostitusi online yang melibatkan anak dapat tertangani. Ia meminta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga...
SUKADANA – Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi prihatin terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak akhir-akhir ini. Menurut...
Prostitusi Online Kembali Terungkap
Total Empat Kasus Selama Desember
PONTIANAK - Tujuh orang yang diduga terlibat prostitusi online kembali diamankan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah...
Dua Remaja Tertangkap Jajakan Diri Lewat Medsos
PONTIANAK - Satu demi satu kasus prostitusi online berhasil diungkap Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan...