Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak perlu memberlakukan sistem sewa pada billboard maupun reklame yang berdiri di atas fasilitas umum.
Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Barat, dan Selatan, Sabtu (12/2). Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan pendaftaran pajak yang diajukan.
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame lantaran belum melunasi kewajiban membayar pajak. Tim terpadu yang terdiri dari petugas...