Jumlah usaha mikro yang mencapai 98,7% dari UMKM di Indonesia telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pasalnya sektor usaha mikro berkontribusi terhadap penyerapan 109,84 juta tenaga kerja atau 89,04% dari total tenaga kerja dan menyumbang 37,35% dari PDB Tahun 2019 (bedasarkan data Kemenkop; UKM, 2019). Oleh karenanya, potensi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya segmen usaha Mikro dan Ultra Mikro harus ditingkatkan.