Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang memastikan telah menahan AS (42), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kepastian tersebut diungkapkan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Wahyu Utomo, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, kemarin.
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (64) di Kecamatan Mukok ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Korban diketahui masih berusia lima tahun.
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual. Korban disetubuhi pelaku berulang kali di indekos Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam rekaman berdurasi enam detik itu, terdengar suara laki-laki yang mengakui perbuatannya sebagai pemerkosa siswi SMP kelas IX di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Tim Satreskrim Polres Kubu Raya, Kami pekan lalu (22/9) mengamankan tiga orang pria pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur (14), di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial HR (22), YG (20) dan DD (22).
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun harus merasakan pahitnya kehidupan. Bagaimana tidak, sosok bapak yang harusnya melindungi tetapi sebaliknya malah menghancurkan masa depannya.Â
Perilaku RE (26) bejat dan di luar nalar manusia. Ia tega memperkosa adik kandungnya di sebuah rumah kosong kebun sawit Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Ia disetubuhi oleh pacarnya dalan keadaan diikat di atas kasur. Kasus rudapaksa itu dialami korban di dalam kamar sebuah hotel di Pontianak.
Ketua Pembina Yayasan Pelita Kids, M. Gideon Lim meminta pihak Polres Kubu Raya segera menetapkan status hukum yang sedang diproses terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum pengelola yayasan Pelita Kids ke salah satu murid Taman Kanak-kanaknya.