Syarat utama dalam khitan perempuan yang biasanya diterapkan di Indonesia cukup dengan mengiris sedikit bagian clitoris sampai berdarah, tanpa perlu membuangnya. Tidak ada praktik mutilasi dalam prosedur tersebut.
Sub-Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengadopsi 6 Februari sebagai Peringatan Hari Internasional Nol Toleransi Sunat Perempuan. Di Indonesia sendiri, tradisi sunat terhadap anak perempuan masih menjadi pro dan kontra.