Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) minta perusahaan wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menganggarkan sekitar Rp44,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, P3K, dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar. Sementara untuk pembayaran 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga sudah dianggarkan sekitar Rp14 miliar.Â
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat terkait tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Rabu (20/4).
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Edy R. Yacoeb Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh merupakan tradisi, sekaligus merupakan salah satu memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan tersebut ditujukan dalam meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan untuk para pekerja.
SUNGAI RAYA—Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kemarin (5/5), telah mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Total THR yang dicairkan Pemerintah Kubu...
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Suprianto mengatakan sejak beberapa waktu pihaknya telah membuka posko yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran Tunjangan...
THR wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
MEMPAWAH – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat...
PONTIANAK - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji...