Dansub Satgaster Koramil 1202-09/Jgb, Mayor Inf Katirin mengatakan aksi tersebut dilakukan tim yang berawal dari kecurigaan Personel Kogasgabpad di Pos Jaga Terpadu PPLB Jagoi Babang terhadap informasi ada delapan orang WNI yang berjalan kaki di ruas Jalan Dwikora Jagoi Babang. Atas kecurigaan tersebut, perugas kemudian melakukan pencegatan dan penghadangan untuk menanyai identitas kedelapan orang tersebut.
Atas temuan tersebut, sambungnya, personel yang berjaga kemudian melaporkan kepada Dansub atau pimpinannya masing-masing diantaranya, Dansub Satgaster Koramil 1202-09/Jgb, Wadan Satgaspamtas Yonmek 643/Wns, Imigrasi, KKP dan Bea Cukai. “Kita dapati laporan dari petugas yang berjaga bahwa ada delapan orang WNI yang terindikasi ingin memasuki negara tetangga Malaysia secara ilegal,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
“Setelah diadakan pemberhentian di Pos Jaga, kedelapan orang tersebut dikumpulkan untuk dilaksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan diantaranya laki-laki 5 orang dan perempuan 3, yang masing-masing berinisial HM, Mt, Sr, Sy, Hr, Ho, Mr dan Mh,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Katirin, tidak satupun diantara kedelapan orang tersebut yang dapat menunjukan dokumen resmi (paspor) sebagai Pelintas Batas Negara. Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menyimpulkan bahwa delapan orang yang diketahui berasal dari Provinsi Jawa Timur tersebut tiba di Jagoi Babang menggunakan bus umum jurusan jurusan Singkawang-Jagoi Babang.
“Setelah menaiki bus, mereka turun di Pasar Jagoi. Karena kebingungan mereka akhirnya memutuskan berjalan kaki di Jalan Raya Dwikora ke arah Perbatasan RI-MLY," terangnya.
"Dari hasil keterangan kita menyimpulkan WNI tersebut ingin mengadu nasib dengan menjadi TKI Ilegal. Untuk itu kita melaksanakan Pencegahan. Mengingat hal ini melanggar UU (Undang-undang) di negara yang dituju tanpa dokumen yang sag menurut Peraturan UU Keimigrasian,” timpalnya.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya langsung memberi pemahaman dan penekanan kepada kedelapan orang tersebut terkait perbuatan yang hendak dilakukan mereka adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum. Selain itu, petugas juga mencoba memberikan pengertian bahwa saat ini kasus Covid-19 di Malaysia sangat tinggi, sehingga sampai dengan saat ini masih negara yang berjuluk negeri jiran tersebut masih memberlakukan Lockdown.
“Delapan orang tersebut sudah kita beri pemahaman, hingga akhirnya mau kita fasilitasi mengunakan Bus Damri Jagoi-Skw untuk pulang kembali ke keluarganya," tutupnya. (Sig) Editor : Super_Admin