Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jalan Panjang Gregorius ke Kursi Dewan, Gantikan Deo Rajiman yang di-PAW

Misbahul Munir S • Senin, 10 Oktober 2022 | 13:27 WIB
AMBIL SUMPAH: Prosesi pengambilan sumpah dan janji terhadap Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD PAW masa jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Bengkayang, kemarin sore. IST
AMBIL SUMPAH: Prosesi pengambilan sumpah dan janji terhadap Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD PAW masa jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Bengkayang, kemarin sore. IST
BENGKAYANG - DPRD Kabupaten Bengkayang melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Bengkayang, kemarin sore. Adapun anggota yang di PAW kali ini adalah perwakilan dari fraksi Partai Perindo Dapil 2, yakni Deo Rajiman yang digantikan Gregorius Gunawan.

Terkait itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus menceritakan kronologis pergantian yang cukup panjang, sampai akhirnya Paripurna PAW bisa dilaksanakan. Dimana semua berawal sejak penangkapan anggota sebelumnya, atas nama Deo Rajiman di Polda Kalbar. Buntut dari hal tersebut, DPRD Bengkayang mendapat usulan pemberhentian dari DPP Partai Perindo yang mengajukan PAW.

“Setelah menerima surat (perihal PAW) tersebut, kita juga sempat menerima gugatan yang dilayangkan oleh Deo Rajiman terhadap surat putusan dari DPP Partai Perindo (terkait PAW)," kata Fran usai pelaksanaan Paripurna PAW.

Menanggapi itu, Fran menuturkan, pihaknya tetap mengacu pada Undang Undang yang berlaku. Terutama apabila seseorang dipecat atau diberhentikan sepihak oleh parpol, dan kemudian dilakukan perlawanan oleh yang bersangkutan, maka semua proses administrasinya harus dihentikan.

"Padahal waktu itu sudah kita lakukan proses perlengkapan berkas PAW itu sendiri. Namun setelah Deo melakukan gugatan terhadap DPP kepada Pengadilan Jakarta Selatan, jadi otomatis kita hentikan semua (administrasi PAW)," ungkapnya.

Hingga tak lama berselang, Fran melanjutkan, Deo Rajiman kembali terlilit masalah hukum dan dilaporkan kembali ke Polres Bengkayang perihal pemalsuan dokumen, yang kemudian berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkayang.

"Dalan kasus itu, Deo sempat dijatuhi ancaman hukuman delapan tahun penjara. Hingga akhirnya kita mendapati informasi bahwa putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, hanya menjadi kurang lebih 1 tahun," jelasnya.

Dia melanjutkan, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Bengkayang telah berstatus inkrah, kemudian DPP Partai Perindo menyurati kembali DPRD Bengkayang.

“Tak sampai disitu, Deo melakukan banding, dan surat tersebut masih tak kami proses. Terlebih saat Deo kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung melalui Kasasi," ungkapnya. "Kita tidak permasalahkan itu, namun tetap kita hargai. Karena itu merupakan bagian dari hak setiap warga negara,” sambungnya.

Selama kasasi berlangsung, Fransiskus memastikan proses PAW yang sebelumnya diajukan DPP Partai Perindo tetap tak dijalankan oleh pihaknya. Hal itu dilakukan sembari menunggu putusan Mahkamah Agung keluar.  "Sampai akhirnya putusan dari Mahkamah Agung mengumumkan putusan gugatan dimenangkan DPP Partai Perindo," ucapnya.

Hasil tersebut, kemudian disampaikan kembali DPP Partai Perindo kepada DPRD Bengkayang untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan PAW. "Setelah memastikan Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan inkrah, baru surat untuk melakukan PAW tersebut kita proses," katanya.

Disamping itu, dia juga memastikan bahwa perihal PAW ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Termasuk sudah di proses ke Gubernur Kalbar, dalam hal ini melalui Bupati Bengkayang.

"Sampai akhirnya tanggal 1 September keluar surat keputusan Gubernur Kalbar terhadap PAW saudara Deo Rajiman kepada Gregorius Gunawan," jelasnya.  “Dan dari surat Gubernur kepada DPRD Bengkayang pertanggal 5 september, bahwa keputusan tersebut sudah sah dan mengikat. Hingga akhirnya dilaksanakan pada Kamis (6/10)," timpalnya.

Dia berharap dengan kembalinya anggota DPRD, yang sebelumnya hanya 29 menjadi 30 anggota, dia meminta kepada Gregorius yang diambil sumpah dan janjinya di PAW kali ini, bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili dibidang apapun. Termasuk untuk berkolaborasi dgn pemerintah setempat.

"Mengingat, DPRD dan Pemda merupakan mitra kerja, khususnya dalam membangun Kabupaten Bengkayang ke arah yang lebih baik dan maju kedepannya," harapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal turut mengucapkan selamat kepada Gregorius Gunawan dari DPP Partai Perindo yang resmi dilantik menjadi anggota DPRD PAW Dapil 2. Dia berharap, yang bersangkutan dapat menjalankan amanat dan tugas di sisa jabatan tahun 2019-2024.

"Mudah-mudahan tugas ini dapat diemban dan beliau dapat bekerjasama dengan anggota dewan maupun Pemda. Terutama dalam membangun Bengkayang menjadi lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," harapnya.

Terlebih, sambungnya, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD PAW. Hal ini menurutnya bisa menjadi modal penting, terutama dalam menyusaikan diri dalam menjalankan tugas kedepan.

Dia juga mengingatkan agar yang bersangkutan tak mementingkan ego kedepannya. Baik itu ego sektor, daerah, atau etnis, dan sebagainya. "Yang jelas tugas anggota yang di PAW adalah mewakili masyarakat Kabupaten Bengkayang, sesuai dengan dapilnya. Kita harap kedepan yang bersangkutan mau berjuang demi kemajuan Bengkayang dan kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (sig)  Editor : Misbahul Munir S
#PAW #Dapil 2 #Deo Rajiman #Kursi Dewan #Partai Perindo #Gregorius