Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Buang Sampah Sembarangan Bakal di Sanksi Tegas

Misbahul Munir S • Jumat, 30 Desember 2022 | 13:37 WIB
MENGGUNUNG : Potret tumpukan sampah yang menggunung di TPA Magmagan, di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST
MENGGUNUNG : Potret tumpukan sampah yang menggunung di TPA Magmagan, di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. SIGIT ADRIYANTO/PONTIANAK POST
BENGKAYANG - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, Dodorikus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih dan terawat. Berkenaan dengan itu, dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk mulai meningkatkan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, sesuai regulasi di sejumlah TPS yang telah disediakan Pemda setempat.

"Kita pastikan bahwa apabila ada yang ketahuan membuang sampah sembarangan dan melanggar regulasi, maka sesuai ketentuan bisa diberi sanksi," tegas Dodorikus, Kamis (29/12).

Hal itu digalakkan, kata Dodo, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehingga menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat di Kabupaten Bengkayang.

"Pemkab sendiri sudah mengatur tentang regulasi menyoal sampah ini. Di situ sudah dijelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya," ungkapnya.

Terkait sanksi tegas itu, dia memastikan diberlakukan sesuai peraturan daerah setempat. Mulai dari sanksi teguran, hingga sanksi pidana ringan lainnya.

"Pemberlakukan sanksi ini semata untuk membentuk kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, memang tak menutup kemungkinan masih ada beberapa oknum yang masih abai dan membuang sampah di sembarang tempat. Seperti kebanyakan ditemukan di Ruko-Ruko di pusat kota Bengkayang.

Ke depan, dirinya memastikan pemberlakuan sanksi akan diperketat. Maka dari itu, dia meminta sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai menaati peraturan terkait membuang sampah pada tempatnya.

"Terutama untuk tak membuang sampah di aliran atau DAS Sungai Sebalo yang saat ini masih keruh. Karena apabila itu dilakukan bisa merusak lingkungan, dan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam, terutama banjir," pungkasnya.

Sebelumnya, Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkayang, Alginus mengungkapkan dari data yang dikumpulkan, setidaknya petugas kebersihan harus mengangkut 60 meter kubik sampah masyarakat setiap harinya. Angka tersebut merupakan jumlah muatan sampah yang diantar di tiap harinya menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Magmagan, yang terletak di Kecamatan Lumar.

Dia membeberkan, jika dikalkulasikan berdasarkan total tersebut, setidaknya pihaknya mengangkut rata-rata sekitar 2,25 liter perorang.

"Untuk saat ini, luas lahan yang digunakan Pemda Bengkayang untuk TPA sebesar lima hektar," kata Alginus.

Dirinya menyebut, ke depan Pemkab Bengkayang bakal mengambil beberapa langkah dalam menanggulangi masalah banyaknya sampah yang diterima setiap harinya. Termasuk melakukan revitalisasi TPA Magmagan.

Sementara itu, dia mengatakan saat ini pihaknya masih memerlukan langkah pemilahan terhadap jenis sampah yang diangkut, baru kemudian bisa di konversi ke ton. Selain itu, dia memastikan Pemkab Bengkayang melalui Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup kabupaten Bengkayang telah berupaya melakukan berbagai langkah, termasuk melengkapi dokumen Readiness Criteria untuk permohonan bantuan ke pemerintah pusat untuk pembangunan TPA.

Dia juga membeberkan beberapa poin yang mesti dibenahi pada sistem kelembagaan pengelolaan sampah. Sementara untuk tahun ini, terkait pengelolaan sampah, pihaknya bakal menyiapkan beberapa yang akan dilakukan.

"Ada tiga upaya yang hendak kita lakukan. Pertama pengaktifan bank sampah. Kedua sosialisasi, edukasi dan penerapan komposter skala rumah tangga. Serta ketiga, pembangunan TPS3R di Kecamatan Sungai Raya dan Monterado," terangnya.

Disamping itu, dia tengah mengupayakan adanya unit pelaksana teknis yg menangani operasional pengangkutan, dan sebagainya. Karena apabila dilihat dari struktur organisasi permasalahan terkait penanganan sampah di kabupaten Bengkayang dinilai tak berkesinambungan.

"Terlebih selama ini operator dan regulatornya itu sama. Jadi harapan saya untuk pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih peduli dengan sampah. Karena tanpa ketiga unsur tersebut tentu akan susah untuk menangani masalah sampah yang menggunung di tiap harinya," tutupnya. (Sig) Editor : Misbahul Munir S
#sanksi tegas #Buang Sampah Sembarangan #Tingkatkan Kesadaran