Kapolres: Bukti Pendekatan Humanis antara Polres dan Masyarakat
BENGKAYANG – Polres Bengkayang menerima penyerahan secara sukarela 18 bal pakaian bekas atau biasa dikenal dengan istilah thrifting, oleh warga Kabupaten Bengkayang, baru-baru ini. Terkait hal tersebut, Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno menyebut, penyerahan secara sukarela 18 bal pakaian thrifting dari masyarakat tersebut merupakan dampak nyata dari pendekatan humanis yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat.
Kapolres menyebut, penyerahan pakaian bekas tersebut merupakan salah satu langkah efektif, dalam mendisiplinkan masyarakat terutama mengenai jual beli pakaian bekas.
"Untuk 18 bal pakaian lelong atau thrifting ini merupakan penyerahan sukarela oleh masyarakat dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Bengkayang," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya memang sudah gencar melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas, sesuai dengan arahan Presiden RI dan Kapolri, khususnya di Kabupaten Bengkayang. Dari berbagai sosialisasi yang sudah mereka lakukan, pihaknya memang terus aktif mengimbau masyarakat maupun pedagang, untuk sukarela menyerahkan pakaian bekas atau thrifting tersebut ke pihak kepolisian.
“Total ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan. Ke depan, semuanya (18 bal pakaian thrifting) akan dimusnahkan,” ungkapnya.
“Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras kami dan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga kembali menjelaskan, mengenai pelarangan jual beli atau impor pakaian bekas dan thrifting tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar negeri.
Selain itu, diungkapkan dia bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat, telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, termasuk Bea Cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.
"Oleh karena itu, kami dari Polres Bengkayang bersama stakeholder terkait akan selalu gencar dalam menertibkan maupun mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang," ucapnya.
Di lain sisi, Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pedagang maupun masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas. Dia turut berharap kepada pedagang dan masyarakat yang masih memiliki atau menguasai pakaian bekas untuk menyerahkan kepada Polres Bengkayang ataupun Polsek terdekat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang dan masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas ini, kami berharap yang masih memiliki pakaian bekas untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
"Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” pungkasnya. (Sig) Editor : Misbahul Munir S