Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Bengkayang Perketat Aturan Hiburan Malam, Tindak Lanjuti Joget Tidak Pantas yang Viral

Hanif PP • Jumat, 7 November 2025 | 10:02 WIB

 

PERNYATAAN SIKAP: Masyarakat adat Benua Palayo Kecamatan Bengkayang menyampaikan sikap atas adanya hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum.
PERNYATAAN SIKAP: Masyarakat adat Benua Palayo Kecamatan Bengkayang menyampaikan sikap atas adanya hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum.

PONTIANAK POST - Hiburan malam di Bengkayang, menjadi sorotan setelah video joget tidak pantas hingga pagi hari viral di media sosial. Yang mengejutkan, acara itu dihadiri anak-anak sekolah. Fenomena ini memicu kekhawatiran warga, pemerintah, dan masyarakat adat di sana.

 

Hiburan malam yang sempat viral karena joget tidak pantas dan berlangsung hingga pagi hari di kawasan Pusat Budaya Ramin Bantang, kini mendapat perhatian serius pemerintah dan masyarakat adat. Pemerintah Kecamatan Bengkayang mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan hiburan malam yang dianggap mengganggu ketertiban dan mencederai nilai budaya.

“Langkah ini dilakukan karena banyak hiburan band yang melampaui batas ketentuan serta menampilkan aksi tidak pantas di ruang publik,” ujar Camat Bengkayang, Hery Setiyono, Kamis (6/11).

Melalui Surat Edaran Nomor 300.1.1/252/KEC-BKY/2025 tentang Pengaturan Rekomendasi Izin Keramaian, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa hiburan malam hanya boleh digelar maksimal dua hari dengan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini lahir dari berbagai keluhan masyarakat serta koordinasi antar pihak terkait.

“Kami menerima laporan hiburan berlangsung hingga dini hari dan dihadiri anak-anak sekolah. Aturan ini untuk memastikan kegiatan tetap tertib tanpa mengganggu masyarakat,” tambah Hery. Ia menekankan, surat edaran bersifat pengaturan administratif, bukan pelarangan, dan telah disosialisasikan selama sebulan sebelumnya.

Setiap penyelenggara hiburan diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan waktu dan tata tertib, mengacu pada Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat adat Rangkang di Kelurahan Sebalo. Kepala Benua Palayo, Iyul, menegaskan, kegiatan hiburan yang tidak berkoordinasi dengan pengurus adat mencoreng wibawa adat dan menyalahi nilai budaya Dayak yang menekankan etika dan kehormatan.

“Adat tidak menolak hiburan, tetapi harus dilakukan secara sopan dan tertib,” tegas Iyul. Masyarakat Rangkang siap memberikan sanksi adat bagi pihak yang melanggar aturan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial dan ketenangan masyarakat. Dengan aturan baru ini, kata dia, masyarakat adat berharap hiburan malam di Bengkayang tetap dapat dinikmati, namun selaras dengan norma budaya, ketertiban, dan moral masyarakat. (ant)

Editor : Hanif
#viral #anak sekolah #joget #Batasan waktu #hiburan malam #pemkab bengkayang #tak pantas #aturan ketat