Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Warga Dusun Nibung Bengkayang Tolak Penetapan Wilayah Mereka sebagai Kawasan Transmigrasi

Hanif PP • Senin, 19 Januari 2026 | 11:44 WIB

 

PROTES: Warga Dusun Nibung, Bengkayang membentangkan spanduk penolakan rencana kawasan transmigrasi.
PROTES: Warga Dusun Nibung, Bengkayang membentangkan spanduk penolakan rencana kawasan transmigrasi.

PONTIANAK POST - Warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menolak rencana penetapan wilayah mereka sebagai kawasan transmigrasi. Penolakan itu disuarakan melalui aksi pernyataan sikap yang digelar secara damai pada Jumat (16/1), dengan membentangkan sejumlah spanduk di gerbang perbatasan Dusun Nibung.

Aksi tersebut merupakan respons atas hasil evaluasi lahan transmigrasi yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Warga menilai proses penetapan kawasan transmigrasi berlangsung sepihak, tanpa izin, sosialisasi, maupun persetujuan warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

Kepala Dusun Nibung, Bernadus Awat, mengatakan penolakan muncul setelah adanya kehadiran tim evaluasi pelaksana penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi Paket A di wilayah mereka.

“Rencana penetapan Dusun Nibung sebagai kawasan transmigrasi dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Bernadus menjelaskan, dalam Surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18/KOUKMTRTK tertanggal 6 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Program Transmigrasi, disebutkan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tanggal 6 Maret 1978 tentang pencadangan area tanah seluas 1.320 hektare untuk penempatan transmigrasi.

Namun demikian, warga Dusun Nibung menilai dasar hukum tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial terkini, keberadaan masyarakat lokal, serta hak-hak pengelolaan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan warga secara turun-temurun.

Menurut Bernadus, penolakan sudah disampaikan sejak awal saat tim evaluasi datang ke wilayah Dusun Nibung, tetapi tidak mendapat respons yang memadai. “Masyarakat sudah menyampaikan penolakan, namun kegiatan evaluasi tetap dilanjutkan tanpa ada kesepakatan bersama,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, warga mengenakan busana adat sebagai simbol identitas dan penegasan hak atas wilayah mereka. Aksi dilakukan secara tertib dan damai dengan mengedepankan kearifan lokal. Melalui pernyataan sikap itu, warga Dusun Nibung mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan instansi terkait untuk membatalkan hasil evaluasi lahan transmigrasi di wilayah mereka.

 Warga juga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. “Kami berharap pemerintah benar-benar mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi warga,” pungkas Bernadus. (ant)

Editor : Hanif
#bengkayang #sosialisasi #warga dusun #kawasan transmigrasi #sepihak