PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Pelimpahan tersebut menjadi tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam proses itu, jaksa menerima dua tersangka berinisial ES dan Y beserta barang bukti yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Makanan Titipan
Jaksa Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan
"Kami telah menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik BNNP Kalbar. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk proses persidangan," kata Ardian di Bengkayang, Jumat (24/7).
Menurut Ardian, kedua tersangka sebelumnya diamankan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di wilayah Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang Bukti Ditemukan di Dalam Mobil
Penangkapan bermula saat petugas memeriksa sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kantong plastik putih berisi tablet berbentuk gigi roda bercap mahkota hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dan disembunyikan di lantai kursi tengah kendaraan.
Karena diduga menguasai dan membawa narkotika tanpa hak atau izin, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1.562 Butir Ekstasi yang Disimpan dalam Plastik Kresek
Positif Mengandung MDMA
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang disita mencapai 1.659 butir ekstasi dengan berat netto 618 gram. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dijerat Pasal Berlapis Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai berkas penyidikan.
Saat ini ES dan Y ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang. Kejaksaan Negeri Bengkayang akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkayang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
Sinergi Penegakan Hukum di Kawasan Perbatasan
Ardian mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di Kabupaten Bengkayang.
"Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di wilayah Kabupaten Bengkayang serta mencerminkan sinergi aparat pengamanan perbatasan, BNNP Kalimantan Barat, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 1.659 Ekstasi di Perbatasan, Kodam Serahkan Dua Tersangka ke BNNP Kalbar
Wilayah perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika lintas negara. Sepanjang 2026, aparat beberapa kali mengungkap kasus besar di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, di antaranya penyitaan hampir 20 kilogram sabu di Entikong, Kabupaten Sanggau, serta pengungkapan kasus 1.659 butir ekstasi di Kabupaten Bengkayang.
Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad mencatat hingga Juni 2026 telah menggagalkan penyelundupan sekitar 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, sekitar 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Data tersebut memperlihatkan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia masih menjadi sasaran utama jaringan narkotika lintas negara.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara