“Kalau warga (bakar ladang) biasanya pagi terbakar, sore sudah padam. Tapi kalau yang besar seperti misalnya di beberapa daerah seperti (kabupaten) Sanggau, dan lainnya itu (lahan perusahaan),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (15/8).
Orang nomor satu di Kalbar itu lantas menyebutkan, beberapa inisial perusahaan yang lahannya terbakar, sesuai data yang ia pegang. Seperti di Kabupaten Sanggau, ada PT. DSP, PT. SIA, dan PT. DAS. Lalu di Kabupaten Sekadau ada PT. SML, dan PT. AA.
“Masih banyak lagi. Semua sudah saya minta diinventarisir. Sekarang itu (mudah terdeteksi), cukup ada api, koordinatnya di mana, tidak sampai lima menit, sudah bisa diketahui api itu ada di perusahaan apa,” ujarnya.
Mengenai sanksi, Midji-sapaan karibnya mengatakan semua sudah ada aturannya. Termasuk sanksi bagi perusahaan perkebunan yang lahannya terbukti terbakar. Bahkan dari kejadian yang lalu-lalu, Midji menyebutkan sudah ada perusahaan yang dituntut denda sebesar Rp917 miliar.
“Kan putusan Mahkamah Agung (MA) sama, cuma saya dengar, denda-denda itu, eksekusinya tidak ada. Akhirnya perusahaan perkebunan manja, suka-suka mereka, karena didenda ratusan miliar juga pun tidak ada eksekusinya. Kementerian (KLHK) harusnya minta Jaksa Agung mengeksekusinya, tidak dibayar (denda), lakukan upaya hukum lain,” tegasnya.
Meski demikian, secara umum Midji melihat kondisi karhutla di Kalbar saat ini masih cukup terkendali. Kualitas udara di siang hari dinilainya masih layak untuk beraktivitas, terkecuali di jam-jam tertentu saat malam hari. “Saya rasa (kondisi saat ini) masih ini (dalam batas wajar). Kecuali malam, kalau malam ya sudah tidak usah itu (aktivitas),” katanya.
Untuk pemadaman lahan, secara keseluruhan memang diakuinya masih butuh waktu. Bahkan diharapkan terjadi hujan terlebih dahulu agar lahan yang terbakar benar-benar bisa padam. Seperti di beberapa daerah di Kabupaten Kubu Raya, Midji mengatakan lahan yang terbakar cukup lama, dan baru bisa padam jika ada hujan deras, atau sampai air di lahan tersebut menggenang.
“Peringatan sudah kami berikan, tapi sanksi (kewenangan) kabupaten masing-masing. Tapi titik koordinat api perusahaan-perusahaan mana sudah ada, sudah di tangan kami,” ujarnya.
Midji juga meminta pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota memberikan sanksi tegas bagi pembakar lahan.
"Pemerintah Kota Pontianak, saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten/kota di Kalbar, lakukan tindakan-tindakan tegas," katanya.
Dia juga meminta kepada pemda agar dapat memberikan upaya penindakan dengan salah satu cara memasang plang bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.
"Khusus untuk Pontianak sudah ada aturan sejak saya jadi walikota, bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan tiga sampai lima tahun. Itu harus dipasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah," katanya.
Sutarmidji menyarankan agar pemda dapat berkoordinasi dengan polres, kodim, dan polda untuk memeriksa pemilik lahan. Menurutnya, bagaimanapun pemilik lahan
pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran.
"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar dua hektare sebagaimana perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja sementara kita yang repot memadamkan api," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Pontianak agar di lokasi kebakaran di Parit Demang, dan Sungai Raya Dalam untuk dipasangi plang bahwa lahan itu tidak boleh digunakan untuk lima tahun.
"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama lima tahun. Kalau perlu, saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya telantar, jelas hal itu satu pelanggaran," katanya.
Sutarmidji juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi karhutla.
"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar sudah saya minta melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yg berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Wilayah Selatan Berpotensi Karhutla Sampai Oktober
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar berpotensi terjadi hingga September 2023. Bahkan, wilayah di bagian selatan masih berpotensi terjadi karhutla hingga Oktober 2023 lantaran curah hujan yang rendah.
“Diprediksi karhutla di sebagian besar wilayah Kalbar masih akan berlangsung hingga bulan September 2023,” ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio, Sutikno, Selasa (15/8).
Dia menjelaskan, sebagian wilayah Kalbar bagian selatan masih berpotensi rendah curah hujannya pada bulan Oktober 2023. Dengan begitu, di wilayah seperti Ketapang bagian selatan masih berpotensi terjadi karhutla sampai Oktober 2023 mendatang.
“Bulan November 2023 sudah akan banyak hujan di seluruh wilayah Kalbar,” katanya.
Karhutla yang terjadi akan berdampak pada kualitas udara di provinsi ini. Sutikno mengatakan, BMKG saat ini memiliki tiga alat pengukur kualitas udara berupa PM2.5 yang dipasang di Sungai Raya (Kubu Raya), Jongkat (Mempawah), dan Sintang.
Dia menjelaskan, PM2.5 di Sungai Raya sempat menunjukkan kategori Berbahaya pada malam tanggal 13 Agustus 2023. Di Jongkat menunjukkan kategori berbahaya tanggal 15 Agustus 2023 pagi. Di Sintang hanya sampai kategori Tidak Sehat 14 Agustus 2023 malam.
Secara rata-rata harian, kata dia, PM2.5 di Sungai Raya berada pada kategori Tidak sehat sejak tanggal 13 Agustus 2023. Di Jongkat pada 15 Agustus 2023 nilai rata-ratanya berada pada kategori Tidak Sehat. Sementara di Sintang secara rata-rata masih dalam kategori Sedang.
“Namun ketiga alat tersebut tidak bisa mewakili kondisi secara keseluruhan sampai tingkat kabupaten, apalagi sampai level wilayah provinsi. Alat tersebut hanya mewakili kondisi lokal di sekitar alat tersebut saja” pungkas dia. (bar/sti/ant) Editor : Syahriani Siregar