PONTIANAK POST - Banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah sah salat jika sujud dalam keadaan kaki tertutup kaos kaki atau sepatu?
Persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi berkaitan dengan perbedaan pandangan ulama yang penting dipahami secara utuh.
Kewajiban Tujuh Anggota Tubuh Saat Sujud
Dalam ulasan NU Online, sujud pada salat menjadi salah satu rukun yang harus dilakukan sesuai tuntunan Nabinda Rasulullah SAW.
Baca Juga: Salat Fardhu Jadi Penentu Amal Akhirat, Ini Penjelasannya Menurut UAH
Para ulama sepakat bahwa saat sujud, seseorang wajib meletakkan tujuh anggota tubuh, yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki.
Kesepakatan ini berlaku dalam kondisi normal tanpa uzur. Artinya, tanpa meletakkan ketujuh anggota tersebut, sujud tidak dianggap sah.
Perbedaan Pendapat Soal Keterbukaan Anggota Tubuh
Persoalan muncul ketika seseorang menutup bagian kaki dengan kaos kaki, sepatu, atau alas lainnya saat sujud.
Baca Juga: Jangan Keliru, Perhatikan Urutan dan Adab Wudhu Agar Salat Lebih Sempurna.
Ulama membedakan antara dua hal penting: peletakan anggota tubuh saat sujud dan keterbukaan anggota tubuh tersebut.
Untuk peletakan, seluruh ulama sepakat bahwa tujuh anggota tubuh harus menyentuh tempat sujud. Namun, terkait apakah anggota tubuh itu harus terbuka atau tidak, terdapat perbedaan pendapat.
Penjelasan Ulama Mazhab
Mengutip penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, tidak ada kewajiban membuka lutut saat sujud karena dikhawatirkan membuka aurat.
Sementara itu, membuka kaki dan tangan tidak diwajibkan, meskipun dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, sujud tetap harus dilakukan dengan tujuh anggota tubuh. Mazhab Syafi’i menganjurkan peletakan hidung bersama dahi, sedangkan mazhab Hanbali mewajibkan sebagian hidung ikut menyentuh tempat sujud.
Selain itu, dalam pandangan Syafi’iyah, sujud dihitung sah jika bagian tertentu dari anggota tubuh telah menyentuh, seperti perut telapak tangan dan ujung jari kaki.
Dalil Penggunaan Khuf dalam Salat
Ibnu Daqiq Al-‘Ied menjelaskan bahwa ulama sepakat tidak wajib membuka lutut saat sujud. Ia juga menguatkan bahwa keterbukaan kaki tidak menjadi syarat sah.
Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah salat menggunakan khuf (semacam kaos kaki dari kulit).
Jika membuka kaki itu wajib, maka penggunaan khuf tentu tidak diperbolehkan karena harus dilepas, yang justru berpotensi membatalkan wudhu dan salat.
Sikap Bijak Umat
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa salat seseorang tetap sah meskipun sujud dalam keadaan mengenakan kaos kaki, sepatu, atau alas kaki lainnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026: Bacaan Niat, Tata Cara hingga Jadwalnya
Meski demikian, sebagian ulama menganjurkan untuk membuka kaki sebagai bentuk kehati-hatian. Untuk itu umat Islam hendaknya tetap berpegang pada mazhab masing-masing serta saling menghormati perbedaan praktik ibadah.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan umat tidak mudah menyalahkan praktik ibadah orang lain, melainkan lebih mengedepankan sikap toleransi dalam bingkai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu'alam. (*)
Editor : Miftahul Khair