PONTIANAK POST– Ibadah haji tidak hanya menuntut jamaah memenuhi rukun-rukun yang menentukan sah atau tidaknya haji. Tetapi juga mengharuskan pelaksanaan sejumlah kewajiban penting dalam rangkaian manasik.
Dalam fikih Islam, kewajiban haji memiliki kedudukan berbeda dengan rukun haji. Rukun tidak boleh ditinggalkan karena menjadi penentu sahnya ibadah. Sedangkan kewajiban haji masih dapat ditinggalkan karena uzur syar’i, namun harus diganti dengan membayar dam.
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menjelaskan:
الْفَرْقُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْكَانِ: أَنَّهُ يَصِحُّ الْحَجُّ بِدُونِهَا مَعَ الدَّمِ
Baca Juga: Rukun Haji Lengkap dengan Dalil, Jamaah Wajib Memahami Sebelum Beribadah
Artinya: “Perbedaan antara kewajiban dan rukun adalah bahwa ibadah haji tetap sah tanpa melaksanakan kewajiban tersebut, namun wajib membayar dam.”
Perbedaan Rukun dan Kewajiban Haji
Dilansir dari laman digital MUI, rukun haji merupakan bagian pokok yang tidak dapat diganti dengan apa pun. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah haji tidak sah.
Baca Juga: Sekda Kalbar Harisson Ingatkan Jemaah Haji Singkawang Pentingnya Menjaga Kesehatan di Tanah Suci
Sementara kewajiban haji tetap harus dijaga pelaksanaannya karena meninggalkannya tanpa alasan syar’i dapat menyebabkan dosa dan kewajiban membayar dam sebagai bentuk tebusan. Para ulama mazhab Syafi’i merinci ada enam kewajiban haji yang perlu dipahami setiap jamaah.
1. Ihram dari Miqat
Kewajiban pertama ialah memulai ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani. Jamaah wajib berniat ihram saat berada di batas yang telah ditentukan. Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
Baca Juga: Wabup Mempawah Minta Jemaah Calon Haji Jaga Kekompakan dan Kondisi Kesehatan
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS Al-Baqarah: 196)
Miqat zamani untuk haji dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar 10 Zulhijjah. Sementara miqat makani berbeda sesuai arah kedatangan jamaah menuju Makkah.
Bagi jamaah Indonesia, miqat biasanya dilakukan di Bir Ali bagi gelombang pertama yang tiba di Madinah. Sedangkan jamaah gelombang kedua dapat mengambil miqat di embarkasi, dalam pesawat saat melintasi Yalamlam, atau di Bandara Jeddah sesuai fatwa MUI.
Baca Juga: Belum Mampu Haji? Gus Baha Punya Amalan Sederhana agar Tetap Terhubung ke Tanah Suci
2. Mabit di Muzdalifah
Setelah wukuf di Arafah, jamaah diwajibkan mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijjah.
Mabit tidak harus dilakukan semalam penuh. Jamaah cukup berada di Muzdalifah hingga melewati pertengahan malam.
Syekh Musthofa al-Khin menjelaskan:
إِذَا نَزَلَ الْحَاجُّ مِنْ عَرَفَةَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَوَصَلَ إِلَى مُزْدَلِفَةَ وَجَبَ عَلَيْهِ الْمَبِيتُ فِيهَا Artinya: “Apabila jamaah bertolak dari Arafah setelah matahari terbenam dan tiba di Muzdalifah, maka wajib baginya bermalam di sana.”
3. Melontar Jumrah Aqabah
Baca Juga: Kisah Aila Jemaah Haji Termuda: Bertahun Menunggu, Sang Ayah Wujudkan Amanah Almarhumah Istri
Pada 10 Zulhijjah, jamaah diwajibkan melontar Jumrah Aqabah dengan tujuh butir kerikil.
Pelaksanaannya dimulai sejak lewat tengah malam hingga terbenam matahari pada hari Nahr.
Amalan ini menjadi simbol keteguhan iman dan peneladanan terhadap Nabi Ibrahim Alaihissalam dalam melawan godaan setan.
Baca Juga: Bupati Romi Wijaya Resmi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kayong Utara Tahun 2026
4. Melontar Tiga Jumrah di Hari Tasyriq
Selain Jumrah Aqabah, jamaah juga wajib melontar tiga jumrah, yaitu ula, wustha, dan aqabah pada hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Masing-masing jumrah dilempar dengan tujuh butir kerikil secara berurutan.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Bantu Biaya Lokal Haji Rp7,1 Juta untuk Setiap Jemaah Tahun 2026
Syekh Musthofa al-Khin menerangkan:
ثُمَّ يَجِبُ عَلَيْهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يَرْمِيَ سَبْعَ حَصَيَاتٍ Artinya: “Kemudian wajib baginya pada setiap hari Tasyriq melempar tujuh butir kerikil.”
5. Mabit di Mina
Baca Juga: Update Haji Kalbar 2026: Tiga JCH Dipastikan Gagal Berangkat, Satu Jemaah Masih Ditunda
Jamaah juga diwajibkan bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.
Bagi jamaah yang mengambil nafar awal, mabit dilakukan hingga malam 12 Zulhijjah. Sedangkan yang mengambil nafar tsani bermalam sampai malam 13 Zulhijjah.
Kewajiban ini tidak dapat diganti hanya dengan datang melontar jumrah lalu kembali bermalam di Makkah.
Baca Juga: Sejarah Ka’bah di Makkah dan Peran Lima Gunung Pilihan
6. Thawaf Wada’
Kewajiban terakhir adalah melaksanakan thawaf wada’ atau thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
Thawaf wada’ menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji dan wajib dilakukan oleh jamaah yang hendak keluar dari Kota Makkah, kecuali perempuan haid dan penduduk Makkah.
Baca Juga: Waspadai Hadits Dhaif dan Palsu Seputar Amaliyah Haji yang Tidak Boleh Dipercaya
Syekh Musthofa al-Khin menyebutkan:
إِذَا أَتَمَّ مَنَاسِكَ كُلَّهَا وَأَرَادَ الْخُرُوجَ مِنْ مَكَّةَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ طَوَافَ الْوَدَاعِ
Artinya: “Apabila jamaah telah menyempurnakan seluruh manasiknya dan hendak keluar dari Makkah, maka wajib baginya melakukan thawaf wada’.”
Baca Juga: Kloter 18 Resmi Tuntaskan Seluruh Pemberangkatan Jemaah Haji Kalbar Tahun 2026
Pentingnya Memahami Kewajiban Haji
Memahami enam kewajiban haji menjadi hal penting bagi setiap calon jamaah agar ibadah yang dijalankan lebih sempurna dan terhindar dari pelanggaran manasik.
Meski meninggalkan kewajiban haji tidak membatalkan ibadah, konsekuensi dam tetap harus ditunaikan. Karena itu, setiap jamaah dianjurkan menjaga seluruh rangkaian manasik dengan penuh kehati-hatian demi meraih haji yang mabrur dan penuh keberkahan.
Wallāhu a‘lam bisshawāb.
Editor : Silvina