PONTIANAK POST– Ibadah haji bukan hanya tentang menjalankan rukun dan kewajiban manasik semata. Dalam pelaksanaannya, jamaah juga diwajibkan menjaga diri dari berbagai larangan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah bahkan mendatangkan dosa.
Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam kajiannya yang dimuat laman almanhaj menjelaskan seorang Muslim yang telah memasuki ihram berada dalam kondisi khusus yang berbeda dari sebelumnya.
Karena itu, jamaah haji dituntut menjaga ucapan, perilaku, dan akhlak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Baca Juga: Sejak Kapan Ibadah Haji Disyariatkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Larangan dalam Haji Dijelaskan dalam Alquran
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ
Artinya: “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang menetapkan niatnya untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji.” (QS Al-Baqarah: 197)
Baca Juga: Haji Bukan Sekadar Ibadah, Ini Hikmah Luar Biasa di Baliknya
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan jamaah yang telah berihram wajib menjaga diri dari tiga perkara utama, yaitu rafats, fusuq, dan jidal.
Apa Itu Rafats dalam Ibadah Haji?
Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan rafats mencakup hubungan suami istri maupun segala hal yang mengarah kepadanya. Seperti ucapan, sentuhan, ciuman, hingga pembicaraan yang membangkitkan syahwat.
Baca Juga: Menata Kuota Haji: Dari Logika Pasar Menuju Integritas Ibadah
Allah Ta’ala berfirman: اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (QS Al-Baqarah: 187)
Karena itu, jamaah haji yang sedang ihram dilarang melakukan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan hubungan suami istri hingga tahallul selesai dilakukan.
Baca Juga: Bus Shalawat, Layanan Istimewa Penunjang Ibadah Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Fusuq dan Maksiat Harus Dijauhi
Larangan berikutnya adalah fusuq atau kefasikan. Maknanya mencakup seluruh bentuk kemaksiatan, baik ucapan maupun perbuatan.
Menurut Syaikh Shalih Fauzan, maksiat dalam kondisi ihram memiliki dosa yang lebih besar karena seorang jamaah seharusnya menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir, dan ketaatan.
Baca Juga: Kisah Abdullah bin Mubarak yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Bentuk fusuq tidak hanya berupa dosa pribadi, tetapi juga mencela orang lain, menghidupkan fanatisme golongan, hingga melakukan tindakan yang merusak suasana ibadah haji.
Perdebatan dan Pertengkaran Juga Dilarang
Selain rafats dan fusuq, jamaah haji juga dilarang melakukan jidal atau perdebatan yang memicu pertengkaran.
Baca Juga: Ismail atau Ishaq? Ini Fakta Perdebatan Anak Nabi Ibrahim dalam Kisah Kurban dan Jawaban Gus Dur
Yang dimaksud jidal ialah perdebatan kusir, saling membantah dengan emosi, hingga pertikaian yang memunculkan permusuhan antarsesama jamaah.
Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan tujuan haji sejatinya untuk menumbuhkan ketundukan kepada Allah, memperbanyak ibadah, dan membersihkan hati. Karena itu, sikap emosional dan pertengkaran sangat bertentangan dengan nilai ibadah haji.
Namun, perdebatan untuk menjelaskan kebenaran dan menolak kebatilan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik.
Baca Juga: Inilah Lima Keutamaan Ibadah Haji yang Mengubah Kehidupan Muslim
Allah berfirman yang artinya “Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS An-Nahl: 125)
Haji Mengajarkan Takwa dan Kesabaran
Dalam penjelasannya, Syaikh Shalih Fauzan juga menekankan pentingnya bekal dalam ibadah haji, baik bekal duniawi maupun ukhrawi.
Baca Juga: Akal dan Taqwa untuk Kemajuan Negeri
Allah Ta’ala berfirman yang artinyna: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS Al-Baqarah: 197)
Ayat ini mengingatkan haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual menuju ketakwaan.
Karena itu, jamaah dianjurkan menjaga akhlak, memperbanyak amal saleh, serta menghindari seluruh larangan agar memperoleh haji mabrur yang balasannya adalah surga.
Wallāhu a‘lam bisshawāb.
Editor : Silvina