PONTIANAK POST–Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, termasuk memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seluruh anggota keluarga shahibul kurban juga dilarang memotong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijah.
Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan Ustadz Ahmad Anshori, Lc., Pengasuh PP Hamalatul Quran DIY, dalam laman konsultasisyariah.com. Menurutnya, larangan memotong kuku dan rambut berlaku khusus bagi orang yang berqurban atau shahibul kurban.
Baca Juga: PT SMS Salurkan Hewan Qurban untuk Warga Sekitar: Tanda Cinta dan Syukur di Hari Raya Iduladha
Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shahibul Kurban
Larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Baca Juga: Jangan Sampai Dilakukan, Ini Larangan Penting Saat Menjalankan Ibadah Haji
Artinya: “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan rambut dan kukunya.” (HR. Bukhari)
Dalam penjelasannya, Ustadz Ahmad Anshori menyebutkan para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum larangan tersebut.
Mazhab Syafi’i memandang larangan itu bermakna makruh. Sementara Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat hukumnya haram. Pendapat kedua ini juga dinilai lebih kuat oleh Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi atau Lajnah Da’imah.
Baca Juga: Bus Shalawat, Layanan Istimewa Penunjang Ibadah Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Rambut yang Dilarang Dipotong
Larangan tersebut tidak hanya mencakup rambut di kepala, tetapi juga seluruh rambut pada tubuh yang hukumnya mubah maupun yang dianjurkan dicukur.
Rambut mubah adalah rambut biasa yang tidak ada anjuran khusus untuk mencukurnya. Sedangkan rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dibersihkan, seperti kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
Baca Juga: Sejak Kapan Ibadah Haji Disyariatkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Apakah Berlaku untuk Seluruh Keluarga?
Dalam praktiknya, satu hewan kurban memang dapat diniatkan untuk satu keluarga. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meniatkan kurbannya untuk umat beliau.
Beliau berdoa: اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: “Ya Allah, ini adalah qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud)
Dalam hadis lain disebutkan: “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Meski demikian, larangan memotong kuku dan rambut tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang diniatkan dalam kurban tersebut.
Larangan Hanya untuk Shahibul Kurban
Baca Juga: Larangan Keluar Malam
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan hadis Nabi secara tegas mengaitkan larangan tersebut dengan orang yang berkurban, yakni pihak yang mengeluarkan biaya atau memiliki hewan qurban.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: “Siapa saja yang ingin berqurban dan telah memasuki awal Dzulhijah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Hadits Larangan Tidur Setelah Ashar Ternyata Lemah, Ini Penjelasan Ulama
Dari hadis tersebut, para ulama menjelaskan yang terkena larangan hanyalah shahibul kurban. Sementara anggota keluarga lain yang hanya ikut diniatkan dalam pahala kurban tetap diperbolehkan memotong rambut maupun kuku.
Dalam fatwa Lajnah Da’imah disebutkan hadis ini khusus untuk orang yang hendak berkurban saja. Karena itu, baik anak-anak maupun anggota keluarga lain yang ikut dalam niat kurban tidak terkena larangan tersebut. Hukum asal memotong kuku dan rambut bagi mereka tetap diperbolehkan.
Wallahua’lam bis shawab.
Editor : Silvina