PONTIANAK POST – Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam yang berniat melaksanakan kurban dianjurkan memahami sejumlah adab dan ketentuan syariat. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah kapan larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban mulai berlaku.
Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc dalam laman Rumaysho.com. Ia menerangkan larangan tersebut dimulai sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Dasar Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Baca Juga: Jelang Iduladha 2026, Dinas Peternakan Sambas Minta Panitia Kurban Laporkan Hewan Sembelihan
Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Artinya: Jika telah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh atau memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR Muslim no. 1977)
Sebagian ulama menafsirkan kata “kulit” dalam hadis tersebut juga mencakup kuku. Menurut penjelasan Muhammad Abduh Tuasikal, larangan itu berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban selesai disembelih.
Larangan Berlaku Hingga Hewan Disembelih
Artinya, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 11 Dzulhijjah atau hari kedua Iduladha, maka shohibul kurban baru diperbolehkan memotong kuku dan rambut setelah penyembelihan selesai.
Baca Juga: Ismail atau Ishaq? Ini Fakta Perdebatan Anak Nabi Ibrahim dalam Kisah Kurban dan Jawaban Gus Dur
Karena itu, umat Islam yang telah berniat berkurban dianjurkan membersihkan diri sebelum masuk bulan Dzulhijjah.
Ulama Berbeda Pendapat Soal Hukumnya
Dalam kitab *Syarh Shahih Muslim*, Imam Nawawi menjelaskan para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum larangan tersebut.
Baca Juga: Permintaan Kambing Kurban Meningkat, Peternak Sambas Kesulitan Penuhi Kebutuhan Pasar
Sebagian ulama seperti Sa’id bin Al Musayyib, Imam Ahmad, dan Ishaq berpendapat hukumnya haram sampai hewan kurban disembelih.
Namun Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah menilai hukumnya makruh tanzih, bukan haram.Imam Nawawi berkata: “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban.”
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat hal itu tidak makruh. Adapun Imam Malik memiliki beberapa riwayat pendapat, mulai dari makruh hingga haram pada kurban sunnah.
Rambut Apa Saja yang Tidak Boleh Dipotong?
Baca Juga: Jelang Iduladha, DPRD Kalbar Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat dan Distribusi Dipermudah
Ulama Syafi’iyah menjelaskan larangan ini mencakup seluruh rambut dan kuku pada tubuh. Tidak hanya rambut kepala, tetapi juga kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, serta rambut badan lainnya.
Larangan tersebut juga mencakup berbagai bentuk penghilangan rambut seperti mencukur, memendekkan, mencabut, hingga membakar rambut.
Hikmah Larangan bagi Shohibul Kurban
Baca Juga: WHW Salurkan 20 Hewan Kurban untuk 775 KK di Momen Iduladha
Menurut ulama Syafi’iyah, salah satu hikmah larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh tetap utuh sehingga menjadi sebab terbebas dari api neraka.
Selain itu, larangan tersebut juga menjadi bentuk kesungguhan dan penghormatan terhadap ibadah kurban yang dilakukan pada hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjadikan sepuluh hari pertama Dzulhijjah sebagai waktu yang penuh keutamaan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh.
Baca Juga: Astra Motor Kalbar Tebar Kebaikan di Idul Adha 1446 H, Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Sekitar
Karena itu, calon shohibul kurban dianjurkan mempersiapkan diri sejak awal Dzulhijjah agar dapat menjalankan sunnah ini dengan lebih sempurna.
Wallāhu a‘lam bisshawāb.
Editor : Silvina