Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bolehkah Menyembelih Kurban pada Malam Hari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Silvina • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:55 WIB
Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan pada siang hari
Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan pada siang hari

 

PONTIANAK POST – Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban kembali banyak ditanyakan umat Islam. Salah satu yang sering menjadi perdebatan ialah hukum menyembelih kurban pada malam hari serta kapan batas akhir penyembelihan hewan kurban diperbolehkan.

Dilansir dari laman Rumaysho.Com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc menjelaskan para ulama memang memiliki perbedaan pendapat mengenai penyembelihan kurban di malam hari. Namun, pendapat yang kuat menyatakan hal tersebut tetap diperbolehkan.

Hukum Menyembelih Kurban di Malam Hari

Baca Juga: Kurban, Aqiqah, atau Umrah, Mana yang Didahulukan Saat Dana Terbatas?

Menyembelih hewan kurban pada siang maupun malam hari pada dasarnya diperbolehkan. Akan tetapi, para ulama menyebutkan menyembelih pada siang hari lebih dianjurkan agar proses penyembelihan lebih baik dan masyarakat miskin dapat menyaksikan serta menerima pembagian daging dengan lebih mudah.

Imam Nawawi menjelaskan Imam Syafi’i membolehkan penyembelihan kurban pada malam hari, meskipun dinilai makruh. Pendapat serupa juga dikemukakan Imam Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama lainnya.

Sementara itu, terdapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang menyatakan penyembelihan di malam  hari tidak sah sebagai kurban dan hanya dianggap sebagai penyembelihan biasa.

Baca Juga: Kisah Haru Pemulung Kumpulkan Uang Kurban Meski Hidup Serba Kekurangan

Dalil tentang Hari Penyembelihan Kurban

Sebagian ulama yang tidak membolehkan penyembelihan malam hari berdalil dengan firman Allah Subhanahuata’ala dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Baca Juga: Rukun Haji Lengkap dengan Dalil, Jamaah Wajib Memahami Sebelum Beribadah

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)

Selain itu, terdapat pula hadis: “Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.”

Sebagian ulama memahami kata “yaum” dalam ayat dan hadis tersebut sebagai siang hari, sehingga penyembelihan dianggap sebaiknya dilakukan pada siang hari.

Baca Juga: Sejak Kapan Ibadah Haji Disyariatkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Penjelasan Ulama soal Penyembelihan Malam Hari

Pendapat tersebut kemudian disanggah oleh sejumlah ulama. Dijelaskan bahwa malam hari tetap termasuk bagian dari rentang waktu “yaum” atau hari.

Ibnu Hazm rahimahullah juga menegaskan ayat dalam Surah Al-Hajj tersebut tidak secara khusus membahas larangan menyembelih di malam hari. Ayat itu lebih menekankan perintah berdzikir dan bersyukur kepada Allah atas nikmat hewan ternak yang diberikan.

Baca Juga: Simak Doa Rasulullah  untuk Orang yang Hendak Pergi Haji  Beserta Dalilnya

Adapun hadis yang berbunyi: “Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih kurban di malam hari.”

Hadis tersebut dinilai lemah atau dhaif oleh para ulama hadis karena terdapat perawi yang bermasalah dalam sanadnya.

Karena itu, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah bolehnya menyembelih hewan kurban pada malam hari, meskipun pelaksanaannya di siang hari tetap lebih utama.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ketentuan Hewan Kurban yang Sah dalam Islam

Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Selain soal waktu malam hari, para ulama juga berbeda pendapat mengenai batas akhir penyembelihan hewan kurban.

1. Hanya pada 10 Dzulhijjah

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban, Apakah Berlaku untuk Seluruh Keluarga?

Sebagian ulama berpendapat penyembelihan kurban hanya dilakukan pada Hari Raya Iduladha, yakni tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Id.

2. Sampai 12 Dzulhijjah

Pendapat kedua menyebut penyembelihan dapat dilakukan pada 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga: Ismail atau Ishaq? Ini Fakta Perdebatan Anak Nabi Ibrahim dalam Kisah Kurban dan Jawaban Gus Dur

3. Sampai 13 Dzulhijjah

Pendapat lainnya membolehkan penyembelihan hingga akhir hari tasyrik, yakni tanggal 13 Dzulhijjah.

4. Hingga Akhir Bulan Dzulhijjah

Baca Juga: Cerita Inspiratif Jamaah Haji 2026, Ada yang Daftar Sejak Usia Satu Tahun

Ada pula pendapat yang menyatakan penyembelihan kurban boleh dilakukan hingga akhir bulan Dzulhijjah, meskipun dasar dalilnya dinilai lemah.

Pendapat yang Lebih Aman Menurut Ulama

 Syaikh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa waktu paling utama dan paling aman untuk menyembelih kurban adalah pada 10 Dzulhijjah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilakukan, Ini Larangan Penting Saat Menjalankan Ibadah Haji

Namun, jika terdapat kesulitan, maka penyembelihan masih diperbolehkan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah sesuai pendapat mayoritas ulama.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melaksanakan penyembelihan kurban pada hari Iduladha agar lebih utama dan terhindar dari perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama.

Wallahua’lam bishawab

Editor : Silvina
#waktu penyembelihan #batas akhir penyembelihan #hewan kurban #penjelasan ulama #Dalil