Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Panitia Kurban Dilarang Mengambil Daging Kurban Sebagai Upah, Ini Penjelasannya

Silvina • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:54 WIB
Panitia kurban menerima  salah satu hewan kurban dari sebuah perusahaan. (DOK PONTIANAK POST)
Panitia kurban menerima salah satu hewan kurban dari sebuah perusahaan. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST– Keberadaan panitia kurban menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah Iduladha. Mereka membantu proses penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi daging kurban agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

Namun di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan, apakah panitia kurban boleh menerima bagian dari daging hewan kurban?

Penjelasan mengenai hal ini telah diterangkan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam dan dijelaskan kembali oleh ulama dalam berbagai kajian fikih kurban.

Baca Juga: Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual ? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya  

Panitia Kurban Memiliki Peran Penting

Dalam praktiknya, panitia kurban membantu shahibul kurban atau orang yang berkurban agar pelaksanaan ibadah menjadi lebih efektif dan teratur. Tugas mereka meliputi penyembelihan, pencatatan, pengemasan daging, hingga pembagian kepada masyarakat yang berhak menerima.

Allah Subhanahuwata’ala berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2)

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasan UAH

Ayat ini menjadi dasar pentingnya kerja sama dan gotong royong dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Meski memiliki peran besar, panitia kurban tetap harus memahami aturan syariat terkait hak mereka terhadap daging kurban.

Tidak Boleh Dijadikan Upah

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Kurban pada Malam Hari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari, Ali bin Abi Thalib menceritakan Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam memerintahkannya  untuk mengurus hewan kurban dan membagikan seluruh bagian kurban, termasuk daging dan kulitnya.

Namun Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melarang memberikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal atau pekerja penyembelihan.

Hadis ini menunjukkan daging kurban tidak boleh dijadikan pembayaran jasa atau imbalan kerja bagi panitia maupun penyembelih.

Baca Juga: Kurban, Aqiqah, atau Umrah, Mana yang Didahulukan Saat Dana Terbatas?

Panitia Tetap Bisa Menerima Daging Kurban

Meski tidak boleh menerima daging sebagai upah kerja, panitia kurban tetap diperbolehkan memperoleh daging kurban apabila mereka termasuk golongan yang berhak menerima.

Artinya, panitia mendapatkan daging bukan karena statusnya sebagai panitia, melainkan sebagai penerima kurban sebagaimana masyarakat lainnya.

Baca Juga: Kisah Haru Pemulung Kumpulkan Uang Kurban Meski Hidup Serba Kekurangan

Allah Subhanahuwata’ala berfirman:

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir. (QS. Al-Hajj: 28)

Ayat ini menegaskan  daging kurban diperuntukkan bagi konsumsi dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Mengapa Kurban Sangat Dianjurkan? Ini Penjelasan Hukum dan Keutamaannya

Karena itu, pembagian daging harus dilakukan secara adil dan tidak dijadikan alat pembayaran jasa.

Menjaga Keikhlasan dalam Beribadah

 Para panitia kurban dianjurkan menjaga niat ikhlas dalam membantu pelaksanaan ibadah kurban. Kegiatan menjadi panitia bukan sekadar tugas sosial, tetapi juga bagian dari amal ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Subhanahuwata’ala.

Baca Juga: Benarkah Kurban Sudah Ada Sejak Anak Nabi Adam? Begini Kisahnya

Dengan memahami aturan ini, pelaksanaan kurban diharapkan tetap sesuai syariat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, ketentuan ini juga menjadi pengingat bahwa ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menjaga keikhlasan, amanah, dan semangat berbagi kepada sesama.

Wallahua'lam bishawab 

Editor : Silvina
#panitia kurban #upah dari kurban #larangan dari rasulullah #daging kurban #penjelasan ulama