PONTIANAK POST – Pemandangan jamaah meninggalkan lokasi sholat Iduladha sebelum khutbah selesai kerap terjadi di berbagai tempat. Sebagian memilih pulang lebih awal usai salat dilaksanakan, meski khatib masih menyampaikan khutbah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan khutbah Iduladha sebelum selesai? Mengutip penjelasan dari Tsirwah.com, sebelum membahas hukum meninggalkan khutbah, penting memahami terlebih dahulu kedudukan salat Iduladha dalam Islam.
Salat Iduladha Sangat Dianjurkan dalam Islam
Baca Juga: Harga Daging Sapi Lokal di Sanggau Tembus Rp170 Ribu per Kilogram Jelang Iduladha
Keutamaan salat Iduladha dijelaskan dalam Alquran surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Baca Juga: Kenapa Dianjurkan Tidak Makan Sebelum Salat Iduladha? Ini Hikmah dan Dalilnya
Selain itu, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersama para sahabat melaksanakan salat Id sebelum khutbah.
Dalam hadis disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Himpun dan Salurkan 29 Hewan Kurban, Siap Didistribusikan H-1 Iduladha
“Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakar, dan Umar melaksanakan sholat Id sebelum khutbah.”
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mayoritas ulama sepakat hukum salat Iduladha adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Khutbah Bukan Rukun Salat Iduladha
Baca Juga: TPID Kayong Utara Pastikan Stok BBM, LPG, dan Daging Aman Jelang Iduladha
Dalam penjelasan fikih, khutbah tidak termasuk rukun maupun syarat sah salat Iduladha. Adapun rukun sholat Iduladha meliputi berdiri, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud, duduk tasyahud, dan beberapa gerakan lainnya.
Karena itu, apabila seseorang meninggalkan khutbah setelah salat selesai, maka salat Iduladhanya tetap sah dan tidak batal.
Syaikh Musthafa Al-Bugha dan Syaikh Ahmad At-Thahthawi menjelaskan jika khutbah tidak dilaksanakan pun, maka salat Id tetap dianggap sah.
Baca Juga: Musafir Wajib Tahu, Ini Ketentuan dan Syarat Qashar Salat
Meski Boleh, Mendengarkan Khutbah Tetap Dianjurkan
Walaupun diperbolehkan meninggalkan khutbah, para ulama tetap menganjurkan jamaah untuk mendengarkannya hingga selesai.
Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin menjelaskan:
Baca Juga: Jelang Iduladha, DPRD Kalbar Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat dan Distribusi Dipermudah
وَيُسَنُّ بَعْدَهَا خُطْبَتَانِ
“Dianjurkan setelah salat Iduladha dua khutbah.”
Dalam khutbah tersebut, biasanya khatib menyampaikan nasihat keagamaan, hikmah kurban, hingga ajaran sosial dalam Islam.
Baca Juga: Tak Hanya Pahala Berlipat, Ini Istimewa Lain Salat Berjamaah Menurut Hadis
Karena itu, khutbah Iduladha menjadi kesempatan penting bagi jamaah untuk mendapatkan ilmu dan pengingat tentang makna ibadah kurban.
Jangan Tinggalkan Khutbah Tanpa Alasan Penting
Para ulama menilai sangat disayangkan apabila jamaah memilih pulang lebih awal tanpa alasan mendesak.
Baca Juga: Hukum Sutrah atau Pembatas Salat, Wajib atau Sunnah? Simak Penjelasannya
Sebab, selain kehilangan pahala mendengarkan nasihat agama, jamaah juga melewatkan ilmu yang mungkin bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Iduladha bukan hanya momentum menyembelih hewan kurban, tetapi juga momen memperkuat keimanan dan mempererat ukhuwah sesama muslim.
Karena itu, meskipun meninggalkan khutbah tidak membatalkan salat Iduladha, umat Islam tetap dianjurkan untuk bertahan hingga khutbah selesai sebagai bentuk penghormatan terhadap syiar Islam dan upaya menambah ilmu agama.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina