PONTIANAK POST – Pembahasan mengenai Maulid Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam kembali menjadi perhatian, terutama terkait pertanyaan mengenai bagaimana hukum peringatan tersebut dalam perspektif ulama dan mazhab dalam Islam.
Dalam sebuah penjelasan yang beredar melalui YouTube Shorts, Ustaz Mujiman dari Muhammadiyah menyampaikan pandangannya mengenai Maulid Nabi. Ia menyoroti persoalan tersebut dari sisi praktik keagamaan pada masa generasi awal umat Islam.
Tidak Ditemukan pada Masa Tiga Generasi Awal
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi: Dari Fatimiyah yang Disebut Berafiliasi dengan Syiah hingga Tradisi Nusantara
Menurut Ustaz Mujiman, peringatan Maulid Nabi tidak ditemukan pada masa sahabat, tabiin, maupun tabiut tabiin. Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai hukum Maulid Nabi tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan pendapat ulama empat mazhab.
Ia menjelaskan, ulama empat mazhab hidup pada masa ketika tradisi perayaan Maulid Nabi belum dikenal sebagaimana bentuk peringatan yang berkembang pada masa berikutnya. Karena itu, menurutnya, tidak ditemukan pembahasan khusus dari imam empat mazhab mengenai hukum menyelenggarakan Maulid Nabi.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Ustaz Mujiman dalam menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai hukum Maulid menurut empat mazhab perlu dilihat dari konteks sejarah munculnya tradisi tersebut. Ia menilai tidak tepat mencari ketetapan khusus tentang Maulid dari ulama empat mazhab jika praktik tersebut memang belum ada pada masa mereka.
Baca Juga: Dinasti Fatimiyah dan Syiah : Siapa Kelompok Ini dalam Sejarah Islam?
Maulid Disebut Muncul pada Abad Keempat
Dalam penjelasannya, Ustaz Mujiman menyebut peringatan Maulid Nabi mulai muncul pada sekitar abad keempat Hijriah. Ia mengaitkannya dengan pemerintahan yang dikenal sebagai Dinasti Fatimiyah di Mesir.
Ustaz Mujiman juga menyampaikan pandangan mengenai asal-usul dinasti tersebut. Menurut dia, penguasa yang disebut sebagai Fatimiyah itu berasal dari Bani Ubaid al-Maghribi dan menganut paham Syiah. Ia menyebut salah satu tokoh yang dikaitkan dengan masa awal dinasti tersebut adalah Al-Muiz Lidinillah.
Baca Juga: Begini Sejarah Penetapan Tahun Baru Islam dan Kalender Hijriah yang Mendunia
Dalam penyampaiannya, keterangan mengenai asal-usul Dinasti Fatimiyah tersebut digunakan untuk menjelaskan konteks munculnya tradisi Maulid. Namun, pembahasan mengenai sejarah dinasti, asal-usul nasab, serta perkembangan peringatan Maulid merupakan persoalan sejarah yang memiliki berbagai penjelasan dan perdebatan di kalangan sejarawan.
Pandangan tentang Hukum Maulid
Setelah menjelaskan keberadaan Maulid pada masa generasi awal Islam, Ustaz Mujiman kemudian menyampaikan pandangannya mengenai hukum peringatan tersebut. Menurut dia, Maulid Nabi tidak memiliki tuntunan khusus yang dicontohkan pada masa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dan generasi awal umat Islam.
Baca Juga: Perjanjian Hudaibiyah, Strategi Damai Rasulullah yang Mengubah Sejarah Islam
Atas dasar pandangan tersebut, ia menyebut peringatan Maulid sebagai bidah. Pendapat ini merupakan pandangan yang dikenal dalam sebagian kalangan umat Islam, khususnya kelompok yang mengikuti manhaj Salaf, yang berpendapat bahwa suatu bentuk ibadah membutuhkan tuntunan dari Alquran dan sunah.
Ustaz Mujiman menegaskan bahwa dari sudut pandang yang ia sampaikan, tidak adanya contoh peringatan Maulid pada masa Nabi, sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin menjadi alasan untuk tidak menjadikan Maulid sebagai bagian dari ibadah yang harus dilakukan.
Perbedaan Pandangan di Kalangan Umat Islam
Baca Juga: Mengapa Islam Cepat Berkembang di Nusantara? Ini Sejarah dan Cara Penyebarannya
Pandangan mengenai Maulid Nabi sendiri tidak tunggal di tengah umat Islam. Sebagian kelompok menilai peringatan tersebut sebagai bidah karena tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dan generasi awal Islam. Sementara itu, sebagian ulama dan masyarakat Muslim lainnya memandang Maulid sebagai bentuk ungkapan kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam, selama pelaksanaannya tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Karena itu, perdebatan mengenai Maulid tidak hanya berkaitan dengan sejarah kemunculannya, tetapi juga menyangkut cara ulama memahami konsep bidah, ibadah, serta bentuk ekspresi kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam,Penjelasan Ustaz Mujiman menjadi salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Ia menempatkan praktik generasi awal Islam sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan apakah sebuah tradisi keagamaan memiliki tuntunan atau tidak.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Maulid Nabi perlu ditempatkan secara proporsional. Bagi kelompok yang mengikuti pandangan bahwa Maulid tidak memiliki tuntunan dari generasi awal, peringatan tersebut dinilai sebagai bid'ah. Sementara bagi kelompok yang membolehkannya, Maulid dipandang sebagai tradisi keagamaan yang dapat menjadi sarana menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina